Pelaku Curanmor di Dharmasraya Dilumpuhkan Petugas

SuhaNews. Satuan Rekrim (Sat Reskrim) Polres Dharmasraya bersama Polsek Pulau Punjung amankan dua orang diduga pelaku Curanmor, Kamis (16/1)

Sebagaimana dilansir oleh Beritanda1.com, menurut Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto. SH, didampingi Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi. SH, dan Kanit Reskrim IPDA Welly, serta anggota Buser lainnya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua orang pelaku Curanmor berada pada dua lokasi berbeda.

Tersangka atas nama, AZ panggilan Z, warga Jorong Sei Kambut, Nagari Sei Kambut Kec Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, diamankan di kediamannya di Nagari Sungai Kambut.

Dari pengembangan yang dilakukan, dilakukan penangkapan tersangka lainnya AP panggalin A warga Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Tersangka A diamankan ketika sedang sedang istirahat di sebuah ruko di Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung, Kabuoaten Dharmasraya.

Saat penangkapan, tersangka hendak melompat melalui pintu kecil belakang Ruko. Namun karena kesigapan anggota Reskrim, maka tersangka tidak lepas dari pandangan mata. Sehingga anggota harus mengeluarkan senjata untuk melakukan tembakan peringatan.

Karena tidak di gubris juga, terpaksa anggota mengarahkan ujung senjatanya ke kaki tersangka, dan mengenai betis sebelah kiri.

0142 pelaku curanmor dh b
Salah satu tersangka yang dilumuhkan petugas karena mencoba malarikan diri saat mendapat perawatan di RSUD Sei. Dareh

Saat tersangka sudah tersungkur di tanah, maka anggota Reskrim langsung memborgol tangan tersangka, dan membawa ke rumah sakit umum (RSUD) Sungai Dareh untuk pengobatan. Setelah selesai di obati tersangka langsung diamankan di balik jeruji besi Polsek Pulau Punjung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka akan di jerat dengan pasal 365, 363, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara. Sedangkan barang bukti (BB) diamankan berupa satu unit Sepeda Motor Honda Merk Beat warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi BA 3380 VE, nomor mesin JM11E2204853, nomor Rangka MH1JM1123KK223200, atas nama Fibi Rianci Landini.

BACA JUGA  Anggunnya Bupati Annisa jadi Irup Upacara dan Seru Saat Memeriahkan HUT ke 80 Kemerdekaan R.I

Pada prinsipnya pelaku atas nama Rangga sudah merupakan target operasi (TO) penyidik selama ini, yang sudah meresahkan masyatakat, dalam kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor. Sejauh ini, dirinya selalu lolos dari kejaran. Untuk saat ini, dirinya tidak lepas dari tangan penyidik, pungkas Syafrinaldi. Red

sumber : Beritanda1.com

Baca Juga :

 

Facebook Comments

Google News