SuhaNews. Menanggapi viralnya parkir liar di Kawasan Aur Kuning di media sosial lewat video berdurasi 15 detik, dengan seorang pemuda sebagai pelaku yang memaksa meminta uang parkir sebesar Rp. 20.000 ditanggapi Satreskrim Polres Bukittinggi.
Setelah melihat dan mendalami video tersebut, jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi bergerak, Sabtu (8/8) pelaku berhasil dibekuk dikawasan Aur Kuning.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, Sik, menjelaskan dan membenarkan bahwa unit opsnal Sat Reskrim langsung bertindak cepat dengan melacak dan mengamankan pelaku berinisial A (26), dari tangan pelaku disita barang bukti uang hasil pungutan parkir liar yang dilakukannya sebanyak Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau mengalami sendiri kejadian yang sama agar segera melaporkan kepetugas Kepolisian terdekat atau bisa menghubungi Polres Bukittinggi di nomor Call Center 110.
editor :Â Moentjak sumber :Â TribrataNews.
BACA JUGA :
Facebook Comments