spot_img

Pemko Solok dan DPRD Tandatangani Pernyataan Bersama PPDB

Solok, SuhaNews – Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar dan Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra menandatangani pernyataan bersama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 di Ruang Rapat Zarhismi Ajiz Lantai II Balaikota Solok, Sabtu (13/07/24).

Pernyataan bersama ini juga ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, Ketua Komisi I, Rusdi Saleh, Ketua Komisi II, Rusnaldi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok, Irsyad.

Baca juga: PPDB MTsN 2 Solok Gelar TBA dan Praktek Ibadah

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Dewan DPRD Kota Solok, Zulfahmi, Asisten III, Zulfadrim, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Solok, Asrinur, beserta jajaran.

“Di saat DPRD bersama Pemko menandatangani pernyataan ini perlu kita kawal bersama. Kita sepakat tidak pandang bulu, seluruh anak Kota Solok adalah sama dan dapat tertampung di sekolah serta bisa melaksanakan wajib belajar 12 Tahun,” pesan Efriyon Coneng.

Sosialisasi harus dilakukan Dinas Pendidikan agar apa yang terjadi tidak terulang lagi di tahun-tahun mendatang.

“PPDB ini adalah proses berkesinambungan yang perlu kita kawal bersama dengan menjaga prinsip lancar, transparan, berkeadilan dan berintegritas,” ujar Efriyon Coneng.

Wako Zul Elfian Umar mengatakan, Pemko Solok ingin berjelas-jelas dan tidak bertele-tele dalam mengurus PPDB ini.

“Kita tentu tidak ingin ada dusta di antara kita, apa yang direkomendasikan DPRD harus kita jalankan karena sesuai dengan tugas DPRD di bidang pengawasan,” ucap Zul Elfian Umar.

Dinas Pendidikan Kota Solok tidak boleh bermain-main dalam menjalankan pernyataan bersama ini.

Wako juga sangat berterimakasih dan apresiasi atas masukan dari DPRD Kota Solok

Segera lakukan sosialisasi dan jelaskan kepada orang tua murid karena sekolah adalah kepentingan kita bersama.

BACA JUGA  HUT ke-109, Bupati Solok Hadiri Rapat Paripurna DPRD

“Masih adanya orang tua yang menganggap salah satu sekolah sebagai sekolah favorit harus dihilangkan karena semua sekolah di Kota Solok sudah sama rata kualitas pendidikannya saat ini,” tegas Wako Zul Elfian Umar.

“Kami juga telah mewanti-wanti kepada dinas pendidikan agar tidak terjadi permainan dalam PPDB ini. Meskipun ada uneg-uneg masyarakat, kami berusaha selalu memberikan yang penjelasan dan menepis isu-isu miring yang beredar di tengah masyarakat. Kami yakin dinas pendidikan telah melaksanakan PPDB ini dengan baik sesuai tugasnya,” ujar  Wawako Ramadhani Kirana Putra.

Adapun Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani yakni Nomor 100.2.2.5/1698/DDIK-Sekr/2024 dan Nomor 100.1.4.4/525/DPRD/VII-2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024.

Surat pernyataan bersama ini dibuat berdasarkan surat edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), surat pengantar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4446/G.G3/HK.04.01/2024 tentang SE KPK mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam PPDB serta surat BBPMP Sumatera Barat tentang Surat Permohonan Pakta Integritas.

Adapun isi pernyataan bersama yakni 1) Proses PPDB sesuai dengan tahapan dan berpedoman kepada petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta jalur melalui jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur zonasi; 2) Penyelenggaraan PPDB Tahun 2024 ini dilaksanakan secara sistematis, transparan dan berkeadilan; 3) Melaksanakan seluruh tahapan dengan lancar, transparan, berkeadilan dan berintegritas. Toni/Wewe

Baca juga: DPD RI Minta PPDB Tak Dikompetisikan Berlebihan, Tak Diekslusifkan, Tak Ada Diskriminasi

Facebook Comments