Pemkot Tangerang Larang Bus dan Truk Bunyikan Klakson Telolet

SuhaNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan melarang bus dan truk yang meliontas di wilayahnya membunyikan klakson telolet dan sejenisnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely kepada media menyebutkan larangan yang dikeluarkan setelah melakukan kajian dengan pihak kepolisian ini efektif berlaku sejak Agustus 2023.

Disebutkannya, larangan ini dikeluarkan karena dampak dari penggemar suara klakson ini yang bisa membahayakan diri mereka maupun pengguna jalan.

Fenomena telolet yang kembali hangat setelah tujuh tahun lalu juga viral, tidak hanya melibatkan anak-anak, tak jarang juga orang dewasa bahkan pengemudi yang ikut mengacungkan jari meminta telolet kepada pengemudi bus dan truk yang melintas.

Sebelumnya, pihak pengelola Terminal Bus Poris Plawad kota Tangerang juga telah melarang bus yang masuk terminal untuk membunyikan telolet ini, karena banyaknya anak-anak yang berada di jalur bus menunggu dan meminta suara klakson pada armada yang masuk dan melintas terminal.

Di terminal Poris Plawad ini, anak-anak menyambut bus dari pintu masuk hingga ke area parkir terminal.

Selain di dalam area terminal, penggemar telolet banyak menunggu kedatangan bus sepanjang jalan Benteng Betawi, bawah jalan tol Soekarno Hatta dan beberapa ruas jalan lainnya di Kota Tangerang.

Pemkot Tangerang Larang Bus dan Truk Bunyikan Klakson Telolet 1

Himbauan ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan dengan menyurati agen dan perwakilan bus untuk kemudian disampaikan kepada pengemudi dan awak bus agar ditindak lanjuti.

Berita Terkait :

 

Facebook Comments

BACA JUGA  Persaingan Makin Sengit, Bus Palala Siap Hadirkan Kejutan
- Advertisement -
- Advertisement -