Pemprov Sumbar akan Sosialisasikan PSBB Selama 3 Hari

SuhaNews – Menteri Kesehatan melalui Surat Keputusan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020,  menyetujui Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat. Surat yang ditandatangani Menkes dr. Terawan Agus Putranto segera dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar. 

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto yang telah memberikan izin kepada Provinsi Sumbar untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Sumbar mengajukan izin PSBB untuk mempercepat penanganan virus corona yang sudah mulai mengkhawatirkan,” jelas Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Kantor Gubernur,  Sabtu (18/4/2020), sebagaimana dilansir Republika.co.id.

Irwan Prayitno mengatakan sebelum surat ijin PSBB mereka ajukan ke Menkes, Pemprov Sumbar telah merancang hal-hal yang akan dibuat selama PSBB. Begitu juga dengan teknis persiapan, pelaksanaan dan antisipasi dampak yang akan ditimbulkan.

Setelah mendapat restu dari Menkes, Irwan Prayitno menyebut Pemprov Sumbar akan segera memantapkan koordinasi lintas sektor termasuk dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Sumbar. Karena dalam penerapan PSBB ini menurut Irwan sudah pasti harus melibatkan Pemkot dan Pemkab.

Irwan mengatakan Pemprov membutuhkan waktu selama tiga hari untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Sumbar mengenai penerapan PSBB.

“Kita perlu minimal tiga hari sosialisasi. Tidak efektif PSBB kalau masyarakat tidak tahu,” ucap Irwan.

Sabtu ini, Pemprov Sumbar beserta jajaran akan melakukan rapat koordinasi untuk mematangkan konsep PSBB yang akan diterapkan. Pemprov Sumbar lanjut Irwan akan mematangkan konsep PSBB di setiap kota, kabupaten dan daerah perbatasan-perbatasan dengan provinsi lain.

Selain itu Pemprov Sumbar juga akan mematangkan PSBB di tempat-tempat keramaian seperti restoran, lokasi wisata, pasar dan lain-lain. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Sumatera Barat. PSBB sebagai langkah upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA  PT. Taspen dan PT. PLN Jajaki Kerjasama dengan Pemda Agam

“Usulan Pemerintah Sumatra Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Terawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Keputusan PSBB untuk Provinsi Sumatra Barat telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan tanggal 17 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Kementerian Kesehatan menilai kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan, sehingga PSBB sudah harus diterapkan di wilayah itu dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Jumlah pasien positif Covid-19 di Sumatera Barat terus bertambah pada Jumat (17/4) angka pasien positif Covid-19 di Sumatera Barat kembali bertambah 7 orang, dengan demikian jumlahnya menjadi 62 orang.

Dikutip dari laman resmi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Sumbar yang diakses SuhaNews pada pukul 16.30 WIB, angka 62 orang ini terdiri dari 16 orang menjalani perawatan di berbagai rumah sakit di Sumbar, 29 orang menjalani isolasi mandiri di rumah, 6 meninggal dan 11 orang sembuh.

Untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) berjumlah 6.196 orang. Dari jumlah ini, 644 orang dalam proses pemantauan dan 5.552 orang sudah selesai proses pemantauan.

Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 206 orang dengan rincian, 39 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit, 23 isolasi mandiri di rumah, dan 144 dinyatakan negatif Covid-19.

Diberlakukannya PSBB ini diharapkan mampu memutus mata rantau penyebaran covid-19, sehingga warga yang terinfeksi tidak lagi bertambah.

Editor: Wewe   Sumber: Republika.co.id

Baca Juga:

 

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -