SuhaNews. Lewat Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020, Menkes dr. Terawan Agus Putranto menyetujui Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat sebagai salah satu upaya memutus mata rantai Covid-19.
Dengan demikian PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah Sumatera Barat. Salah satu yang menjadi pertimbangan usulan PSBB ini adalah kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
Dilansir oleh BeritaMinang.com, PSBB di Sumatera Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Berita Terkait : PSBB Siap Diterapkan Sumbar, Bila Pusat Merestui
“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Selanjutnya Pemerintah Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah Sumatera Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
editor : Moentjak sumber : BeritaMinang.com
Baca Juga :



Facebook Comments