Solok, SuhaNews – Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menghadiri Rapat Paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kota Solok Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok, Jum’at (30/9) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, juga dihadiri oleh Forkopimda, Anggota DPRD, Asisten Sekda, Staf Ahli, serta kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Solok.
Baca juga: DPRD Kabupaten Solok Setujui Pembelian Eskavator pada APBD Perubahan
Persetujuan Ranperda menjadi Perda itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Wali Kota Solok, Ketua DPRD Kota Solok dan Wakil Ketua DPRD Kota Solok.
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota Dewan yang terhormat yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Setelah disetujui dan ditandatangani bersama, masih ada tahapan yang harus kita lalui yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi,” ujar Zul Elfian Umar.
Setelah itu, jelas Zul Elfian Umar, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur.
Selanjutnya, Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan dan tugas-tugas pemerintahan lainnya sampai dengan akhir Tahun 2022.
“Kami menyadari adanya perbedaan pendapat dan perbedaan persepsi dalam rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ini,” ujar Zul Elfian Umar.
Dengan semangat musyawarah dan mufakat dan semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dan Dewan yang Terhormat, tambah Zul Elfian, kita telah dapat menyelesaikannya dengan baik dan dapat menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Wako juga mohon maaf, karena pada Perubahan APBD yang baru saja disetujui, belum semuanya dapat menjawab berbagai aspirasi dan permasalahan pembangunan di Kota Solok ini. Hal tersebut bukan berarti mengesampingkan atau mengurangi tingkat urgensinya melainkan karena keterbatasan yang kita miliki.

“Mudah-mudahan hal ini menjadi perhatian bagi kita dalam menyusun program dan kegiatan pada APBD tahun anggaran yang akan datang. Segala masukan dan saran dari Dewan yang Terhormat akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah untuk perbaikan di masa yang akan datang,” ujar wako.
Kepada pimpinan perangkat daerah, tambah Zul Elfian Umar, agar mengambil langkah-langkah percepatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat terbatasnya waktu dan masyarakat dapat menikmati dan memanfaatkan hasil dari pembangunan ini. (Wewe)
Baca juga: Kota Solok Tetapkan Ranperda Perubahan APBD 2021 jadi Perda



Facebook Comments