Arosuka, SuhaNews – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), Bupati Solok mengikuti video conference bersama Kemendagri, Kamis (18/6/2020) dari Guest Hause Arosuka.
Video conference ini diikuti Dirjen Kemendagri, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Gubernur, Bupati dan wali kota serta seluruh Kepala Keuangan dari provinsi dan kab/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.
Di Guest House, Bupati Solok H. Gusmal didampingi oleh Asisten Koor Administrasi Sony Sondra, Kepala Barenlitbang Erizal, Kepala BKD Editiawarman, Kadis DPMPTSP Naker Drh. Kenedy Hamzah, dan SKPD lainnya.
Pelaksanaan pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Karena itu akan diadakan perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2020.
“Seluruh tahapan pilkada dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19,” jelas Bupati Solok, H. Gusmal.
Pemda, jelas Gusmal, akan berkoordinasi dengan penyelenggara, KPU dan Bawaslu mengenai rincian penggunaan anggaran. Dengan terbitnya Permendagri Nomor 41 tahun 2020 Bisa memberikan gambaran mengenai tahapan pendanaan pilkada tahun 2020.
“Kabupaten Solok siap untuk melaksanakan tahapan Pilkada serentak ini,” tandas Gusmal. Wewe
Baca Juga:
- Pilkada Serentak 2020, Sekda Kab Solok Ikuti Rapat Online Bersama Kemendagri
- Pemkab Tanah Datar Gelar Rapat Koordinasi Pilkada Serentak
Facebook Comments