SuhaNews. Personil gabungan kembali melaksanakan penjagaan dan pemantauan pengendara yang masuk melewati perbatasan di Kacang Kayu, Kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Timur dan di Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat menyusul diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 23 Tahun 2021.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia diminta melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, termasuk Kota Padang Panjang, hingga 25 Juli mendatang.
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kesbangpol, Aswirman, SE, MM, dihubungi Kominfo, Kamis (22/7) menyampaikan, menindaklanjuti hal itu personil gabungan kembali menjalankan tugas seperti biasa di perbatasan.
“Kepada petugas di posko penyekatan agar bekerja dengan semangat, lakukan pendekatan yang humanis kepada mereka yang melewati Padang Panjang. Lakukan pengecekan berupa kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama atau bukti rapid antigen,” pungkasnya. Rel
Berita Terkait :
Facebook Comments