spot_img

Pilkada Limapuluh Kota; Ferizal Ridwan-Nurkhalis Penuhi Syarat Calon Perseorangan

Limapuluh Kota, SuhaNews – Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Limapuluh Kota menyatakan bahwa calon perseorangan Ferizal Ridwan dan Nurkhalis memenuhi syarat untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat memutuskan hal inj dalam Rapat Pleno rekapitulasi hasil verifikasi perbaikan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2020, Jumat (21/8) di Aula KPU.

Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Masnijon dan dihadiri komisioner Rina Fitri, Arwantri, Amfreizer, dan Eka Ledyana.

“Saat perbaikan dukungan, pasangan Ferizal Ridwan dan Nurkhalis memasukkan 19.020 dukungan. Hasil verifikasi faktual sebanyak 7.030 dukungan dinyatakan sah” ujar Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon

Dukungan awal, jelas Masrijon, Pasangan Ferizal Ridwan-Nurkhalis ada sebanyak 16.400 dukungan, ditambah dukungam perbaikan sebanyak 7.030.

“Total ada 23.430 dukungan dari syarat minimal 22.539 dukungan,” jelas Ketua KPU sebagaimana dilansir Beritanda1.com.

Balon Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan untuk ikut pada Pilkada 2020 dari jalur perseorangan.

“Alhamdulillah,Syarat minimal dukungan telah terpenuhi, ini semua berkat dukungan masyarakat, kerja keras simpatisan, relawan dan juga tim penghubung,” kata Ferizal, yang kini menjabat Wakil Bupati Limapuluh Kota.

Editor: Wewe      Sumber: Beritanda1.com

Baca Juga:

Facebook Comments

BACA JUGA  MTsN 4 Agam Kenang Pahlawan Revolusi, Bendera Setengah Tiang Berkibar