SuhaNews. Jajaran Polda Sumbar sudah menindak 333 kegiatan yang menghimpun massa / kerumunan, hal ini dilakukan sebagai penegakanĀ maklumat POLRI tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), jajaran Polda Sumbar sudah menindak dan membubarkan 333 kegiatan hingga Minggu (29/3).
āKami telah melakukan pemasangan maklumat Kapolri, baik di Polda, Polres, Polsek hingga di tempat-tempat umum,ā ucap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Senin (30/3) sebagaimana dilansir oleh TribrataNews.
Ditambahkannya, jajaran Polri di Polda Sumbar berkewajiban menyampaikan maklumat Polri kepada masyarakat untuk tidak berkumpul, menghimpun massa maupun menghadirkan orang banyak dengan alasan tertentu.
āIni upaya untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19,ā ungkap Kabid Humas Polda Sumbar.
Berita Terkait :Ā Cegah Corona, Pesta Pernikahan di Sulit Air Dihentikan
Atas pelanggaran yang dilakukan masyarakat, Polisi melakukan penindakan dengan menghentikan kegiatan dan membubarkan massa, maupun orang yang sedang berkumpul.

āSejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri hingga kemarin (Minggu, 29/3), kami (Polri) telah melakukan pembubaran sebanyak 333 kali,ā tegasnya.
Kombes Pol Satake juga menyampaikan bahwa dalam menghentikan kegiatan atu membubarkan massa ini, Polisi mengedepankan cara yang humanis dengan memberikan pengertian tentang dampak dari berkumpul ini.
Baca Juga :Ā Kapolda Himbau Masyarakat Batasi Kegiatan Diluar Rumah
āKita beritahu baik-baik, dan masyarakat akhirnya memahami dan mereka kemudian membubarkan diri,ā ujarnya.
āSekali lagi kami imbau, ini demi kebaikan untuk kita semua,ā ucap Kabid Humas menambahkan.Ā Red
Sumber : TribrataNews
Baca Juga :Ā



Facebook Comments