Polda Sumbar Sudah Bubarkan 333 Kerumanan Selama Masa Pencegahan Covid-19

SuhaNews. Jajaran Polda Sumbar sudah menindak 333 kegiatan yang menghimpun massa / kerumunan, hal ini dilakukan sebagai penegakanĀ maklumat POLRI tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), jajaran Polda Sumbar sudah menindak dan membubarkan 333 kegiatan hingga Minggu (29/3).

ā€œKami telah melakukan pemasangan maklumat Kapolri, baik di Polda, Polres, Polsek hingga di tempat-tempat umum,ā€ ucap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Senin (30/3) sebagaimana dilansir oleh TribrataNews.

Ditambahkannya, jajaran Polri di Polda Sumbar berkewajiban menyampaikan maklumat Polri kepada masyarakat untuk tidak berkumpul, menghimpun massa maupun menghadirkan orang banyak dengan alasan tertentu.

ā€œIni upaya untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19,ā€ ungkap Kabid Humas Polda Sumbar.

Berita Terkait :Ā Cegah Corona, Pesta Pernikahan di Sulit Air Dihentikan

Atas pelanggaran yang dilakukan masyarakat, Polisi melakukan penindakan dengan menghentikan kegiatan dan membubarkan massa, maupun orang yang sedang berkumpul.

 

Polda
Kapolsek X Koto Diatas mendatangi lokasi pesta di nagari Sulit Air dan meminta acaranya dihentikan.

ā€œSejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri hingga kemarin (Minggu, 29/3), kami (Polri) telah melakukan pembubaran sebanyak 333 kali,ā€ tegasnya.

Kombes Pol Satake juga menyampaikan bahwa dalam menghentikan kegiatan atu membubarkan massa ini, Polisi mengedepankan cara yang humanis dengan memberikan pengertian tentang dampak dari berkumpul ini.

Baca Juga :Ā Kapolda Himbau Masyarakat Batasi Kegiatan Diluar Rumah

ā€œKita beritahu baik-baik, dan masyarakat akhirnya memahami dan mereka kemudian membubarkan diri,ā€ ujarnya.

ā€œSekali lagi kami imbau, ini demi kebaikan untuk kita semua,ā€ ucap Kabid Humas menambahkan.Ā Red

Sumber : TribrataNews

Baca Juga :Ā 

Facebook Comments

BACA JUGA  Bersama Gubernur, Kapolda Sumbar Kunjungi Kebun 2 Anggota Polri di Padang Pariaman

Google News