spot_img

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di SMPN 30 Padang

SuhaNews. Gerak cepat Polisi dari Polsek Padang Timur berhasil menangkap pelaku pencurian di SMPN 30 Padang yang viral karena pelaku meninggalkan pesan dan tanda tangan dipapan tulis.

Dikutip dari Langgam.id, Polsek Padang Timur berhasil menangkap empat dari enam pelaku yang masih anak dibawah umur.

Kapolsek Padang Timur, AKP Joko Hendro menyebutkan, para pelaku diamankan di dua titik lokasi. Empat dari enam orang pelaku itu ditangkap Rabu (8/4) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua orang berinisial RT (15) dan HMR (15). Keduanya kami tangkap tidak jauh dari SMPN 30 Padang di kawasan Andalas,” ujar Kapolsek kepada awak media, Jumat (10/4/2020).

Kapolsek Padang Timur, AKP Joko Hendro, saat ditangkap, kedua pelaku tersebut tengah menyimpan hasil curian mereka di sebuah gudang kosong. Kemudian, mereka diinterogasi dan mengakui perbuatan tersebut bersama rekan-rekannya.

Berita Terkait : Maling Santuy, Tinggalkan Tanda Tangan di Papan Tulis

Setelah itu, kata Hendro, pihaknya terus bergerak untuk menangkap pelaku lainnya. “Kami terus bergerak dan berhasil menangkap pelaku lainnya, yaitu AP (16) dan DV (15), mereka kami amankan tanpa perlawanan,” jelas Hendro.

Kemudian, Polisi kembali bergerak untuk menangkap dua pelaku lainnya. Saat ditangkap, kedua pelaku berupaya melarikan diri. Hingga saat ini, polisi berhasil mengamankan empat dari enam orang pelaku dan dua orang tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami menyita barang bukti, yaitu sebanyak empat tas mewah berbagai merek, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, dua unit komputer, satu monitor serta empat proyektor. Kemudian, ada juga tiga pasang speaker, dua pasang sepatu dan satu pisau tanpa gagang yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu jendela sekolah,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku, diketahui mereka melancarkan aksinya dengan mencongkel pintu jendela. Dua pelaku menunggu di luar untuk melihat situasi dan yang lainnya beraksi di dalam ruangan.

BACA JUGA  Ganas, Perampok Lukai Polisi dan Gasak Senjata Dinasnya

“Mereka mempergunakan kesempatan saat security lengah. Kemudian, baru beraksi. Mereka terancam pasal 363 KUHP jo Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman di atas lima tahun penjara dan juga kita akan berkoordinasi dengan Bapas anak,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain menjarah barang elektronik, para pelaku juga meninggalkan pesan di salah satu papan tulis di ruangan tersebut. Pesan itu bertuliskan kata ‘Maling Berandal’. Aksi pencurian tersebut diketahui setelah salah seorang guru pergi ke sekolah untuk mengambil absen.

editor : Zulkifli sumber : Langgam.id

Baca Juga :

 

Facebook Comments

Google News