SuhaNews. Jajaran Satuan Narkoba Polres Sijunjung berhasil membekuk satu tersangka pengedar narkoba yang sudah menjadi target operasi (TO) jajaran Polres Sijunjung, Sumatera Barat.
Pengkapan terhadap tersangka pengedar narkoba MCP, 38 tahun warga Jorong Samaik, Nagari Kandang Baru, Kecamatan Sijunjung itu dimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syamsurijal,SH pada Jumat (19/6/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dirumah tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, SIK, M.Hum dalam konferensi persnya pada Jumat (26/6/2020). Kapolres dalam memberi keterangan itu juga didampingi Wakapolres Sijunjung, Kompol Andi Sentosa, S.H, Kabag OP Kompol R.Sihombing, Kasat Narkoba AKBP Syamsurijal, SH dan Paur Humas Iptu Nasrul, SH.
Penangkapan terhadap tersangka yang menjadi TO Satnarkoba, dan berhasil ditangkap polisi itu—merupakan hadiah terbesar bagi Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, SIK, M.Hum dan Wakapolres Sijunjung, Kompol Andi Sentosa, S.H di HUT Bhayangkara tahun 2020.
Alasan itu cukup sederhana, betapa tidak, Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, SIK, M.Hum baru 37 hari menjabat kapolres dan Wakapolres Sijunjung, Kompol Andi Sentosa, S.H yang juga dua pekan menjabat Wakapolres Sijunjung telah berhasil meringkus tersangka pengedar Narkoba yang telah menjadi TO sejak tahun 2019.
Menurut kapolres, dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu buah plastik warna merah merk garuda yang didalamnya terdapat satu buah plastik warna bening di dalam plastik warna bening tersebut berisilan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golong satu jenis shabu dengan berat bersih 19,88 gram.
Tak hanya itu, dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan BB berupa satu buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam, satu buah buku binder merk K-Link didalamnya terdapat satu buah plastik warna bening diduga narkoba jebis shabu berat 0,14 gram.
Bahkan polisi juga berhasil mengamankan uang kertas sebanyak Rp2 juta, satu buah handphone merk samsung warna hitam, satu buah handphone android merk OPPO, satu buah plastik warna bening merk KITZ praktis 5×8 dan ukuran 3×5 yang berisikan 72 dan 41 buah palstik bening, dan satu buah plastik warna bening merk klip plastik berisikan 8 buah pastik warna bening dan saru buah plastik warna bening ukuran besar.
Disebutkan kapolres, dari hasil penimbangan petugas Dinas Diperindag Sijunjung, pada Senin (22/6/2020) sekitar pukul 09.30 WIB, diduga narkotika jenis shabu yang diamankan dari tersangka 20,02 gram.
Dijelaskan kapolres, pihaknya kini terus menyidiki sumber barang haram yang diduga berasal dari provinsi lain itu.
“Kini kita tengah menyelidiki asal narkotika itu yang diketahui dari tersangka berasal dari luar Sumbar,”kata mantan Kapolres Pariaman itu.
Untuk menekan angka kriminalitas dan pengedaran narkoba di Sijunjung, kata Kapolres, Polres Sijunjung terus melakukan penyuluhan ke masyarakat hingga ke sekolah-sekolah.
editor :Â Moentjak sumber :
BACA JUGA :
Facebook Comments