SuhaNews. Satnarkoba Polresta Padang kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti belasan paket sabu, Selasa (5/1) malam.
Pelaku berinisial TM (18) bersama barang bukti narkoba diringkus dalam rumah yang terletak di Jalan Gunung Ledang No. 35 Rt. 004 Rw. 003 Kel. Gunung Pangilun Kec. Padang Utara Kota Padang.
Informasinya pelaku sering melakukan aktivitas jual beli narkoba sehingga telah meresahkan masyarakat sekitar TKP.
Polisi melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan saat pelaku berada didepan sebuah rumah disekitar TKP.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu dompet kain bermotif yang berisikan satu plastik klep bening dengan berisikan enam paket diduga sabu yang terbungkus plastik klep bening.
Selanjutnya polisi juga menemukan satu plastik klep bening yang didalamnya terdapat empat paket yang terbungkus plastik klep bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotka jenis sabu, satu unit timbangan digital warna silver serta satu plastik klep bening yang didalamnya berisikan tujuh paket yang terbungkus plastik klep bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu serta 1 unit handphone android merek Vivo warna merah hitam.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir melalui Kasat Resnarkoba AKP Dadang Iskandar yang didampinggi Ps.Kasubbag Humas Ipda Elga, iya benar tim hyena berhasil meringkus satu orang pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksan secara intensif. (*)
Baca Juga :
Facebook Comments