SuhaNews. Satnarkoba Polresta Padang menangkap dua orang laki-laki dewasa yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 didalam sebuah rumah yang beralamat Perum. Bunga Mas Tahap I Blok F Kel. Bungo Pasang Kec. Koto Tangah Kota Padang.
Dilansir dari laman Instgaram Polresta Padang (@Polrestapadang), kronologis penangkapan terhadap pelaku “R” dan “RM” berawal dari laporan masyarakat kepada anggota opsnal Satres Narkoba Polresta Padang bahwa pelaku sering menggunakan narkotika jenis sabu .
Kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku , dan benar pelaku yang saat itu sedang berada didalam sebuah rumah lansung di amankan Tim Sat Res Narkoba Polresta Padang.
Kemudian, personil Polresta Padang melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang didalamnya terdapat satu lembar plastik klip bening berisikan satu paket butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Lalu, ditemukan juga dua paket yang terbungkus butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, ditemukan satu plastik klip bening yang berisikan daun, batang, ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dan, satu lenting rokok berisikan tembakau yang sudah di campur dengan daun dan biji yang diduga jenis ganja, serta diamankan juga satu unit Handphone Android warna putih.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan didalam kamar tempat tinggal pelaku “RM” di Perum. Bunga Mas Tahap I Blok F Kel. Bungo Pasang Kec. Koto Tangah Kota Padang.
Saat itu, polisi menemukan satu kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat satu paket yang terbungkus dengan kertas warna coklat yang berisikan daun, batang, ranting dan biji yang diduga ganja, satu pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu dan satu unit Handphone.
Untuk kedua pelaku, kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Rel
Baca Juga :



Facebook Comments