SuhaNews. Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan 2 ( dua ) orang laki- laki terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis sabu pada Rabu (02/12/20) sekira pukul 17.30 wib.
Kejadian tersebut terjadi pada sebuah rumah di jalan Patimura No.20 RT 001 RW 006 Kelurahan Tanjung Paku Kec. Tanjung harapan Kota Solok”, ungkap Kapolres Solok kota AKBP Ferry Suwandi, Sik melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno,SH
Kedua pelaku itu sambung AKP Joko yakni ORZ (45) tinggal di Jln Patimura No 20 RT 001RW 006 Kelurahan Tanjung paku Kota Solok, dan PA (29) yang tinggal di Nan Balimo RT 001 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kec.Tj harapan Kota Solok”,jelasnya.
Menurut Joko kejadian tersebut Berawal dari informasi Masyarakat bahwa di Kelurahan Tanjung Paku sering terjadi transaksi Narkotika, berdasarkan informasi lanjutan tersebut, diberikan ciri ciri pelaku yg melakukan transaksi itu, Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok kota melakukan Penyelidikan”,pungkasnya.
Disaat itu juga Tim langsung mengamankan 2 (dua) orang yg diduga melakukan tindak pidana Narkotika di sebuah rumah jln Patimura No.20 RT 001 RW 006 Kelurahan Tanjung Paku Kec. Tanjung harapan Kota Solok.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yg berisi 2 (dua) paket yg diduga narkotika jenis sabu yg dibungkus plastik klip bening diatas pintu kamar, kemudian 1( satu) plastik benibg yg berisi 9 ( sembilan) paket yg diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dan satu pak plastik klip bening, di dlm kloset WC, kemudian 1 (satu) tas warna orange yg didlmnya berisi satu buah timbangan digital warna Silver , satu buah alat hisab sabu daribotol pinguin, satu sedotan yg ujungnya runcing dan satu pak plastik klip bening disamping kamar mandi.

Kemudian Satresnarkoba juga memeriksa badan pelaku jelasnya, disana petugas menemukan uang tunai sebanyak Rp. 1.213. 000,- disaku celana sebelah kanan ORZ dan uang sebanyak Rp. 200.000,- di saku celana PA serta juga diamankan 4 ( empat) unit HP milik pelaku dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk honda Beat street tanpa plat nomor warna abu2 hitam”,tegasnya
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok kota utk Proses Selanjutnya.
Pasal 114 ayat (1) jo Psl 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 ttg Narkotika jo Psl. 55 ayat (1) ke- 1e KUHP dgn ancaman hukuman 5 – 20 tahun Penjara.”,tutup Kasat
reporter : Dedi editor : Moentjak
BACA JUGA :
- Polres Solok Kota Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Muaro Paneh
- Kembali, Polres Solok Bekuk 5 Pelaku Narkoba di Koto Baru
- Ditangkap Polisi di Salayo Karena Narkoba, Warga PPA Solok Miliki Sabu
- Miliki Narkoba Warga KTK Ditangkap Polisi di Salayo
- 3 Pelaku Narkoba Ditangkap BNNK Kab. Solok di Salayo
- Kembangkan Kasus Pencurian, Polsek Kubung Ungkap Pelaku Narkoba
- Polsek Kubung Tangkap 3 Pelaku Pencurian di Subarang Koto Baru



Facebook Comments