Solok, SuhaNews – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kantor Kemenag Kota Solok menandatangani perjanjian kerja di aula kantor Kemenag Kota solok, Selasa (02/01).
Penandatanganan perjanjian kerja oleh PPPK yang lulus Tahun 2023 ini, disaksikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok, H. Mustafa.
Kegiatan ini dihadiri Kasubbag TU, Kasi, Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala Madrasah,Analis Kepegawaian, Analis Kinerja, dan seluruh ASN di Lingkungan Kantor Kemenag Kota Solok.
Baca juga: 8 Kepala Madrasah Di Kabupaten 50 Kota Tandatangani Perjanjian Kinerja 2024
PPPK Kemenag Kota Solok yang menandatangani perjanjian kerja terdiri dari, 1 orang Guru MIN Kota Solok, 1 Orang Guru MAN Kota Solok dan 3 Orang Pegawai di Kantor Kemenag Kota Solok.
“Semua PPPK agar melaksanakan tugas dengan baik dan memahami tupoksi yang telah diamanahkan,” ujar kepada mereka,” ujar H. Mustafa.
Perjanjian kerja Optimalisasi Kanwil Provinsi Sumatera Barat ini, jelas Mustafa, Kepala Kantor Kankemenag hanya bersifat menyaksikan, karena perjanjian tersebut pada dasarnya antara PPPK dengan KaKanwil Provinsi Sumatera Barat.
“Mari kita ikuti semua yang telah diamanahkan kepada PPPK sesuai dengan SK yang telah diterima,” ajak Mustafa.
Mustafa berharap kehadiran PPPK bisa membantu kerja di Kantor Kementerian Agama. Sebelumnya juga dilakukan Penandatanganan Kinerja Kepala Madrasah se-Kota Solok. Ini merupakan Implementasi KMA No 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjajian Kinerja, Laporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas laporan Kinerja pada Kementerian Agama.
Perkin ini dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari Eselon I Pusat dengan Kementerian Agama Pusat, kemudian KaKanwil dengan Sekjen dilanjutkan KaKankemenag dengan KaKanwil Provinsi dan terakhir Kepala Madrasah Negeri dengan KanKemenag Kabupaten/ Kota.
“Dalam perjanjian Kerja sudah jelas Item-item yang akan dilaksanakan, target dan indaktor yang akan dilaksanakan dan akan dicapai serta dilengkapi dengan anggaran yang telah dibuat negara untuk melaksanakan tugas dalam pencapaian kerja,” jelas Mustafa.
“Kepala Madrasah diharapkan juga membuat Perjanjian Kerja dengan Guru-guru dan Kaur TU agar kerja bisa akuntabel dan dipertanggung jawabkan,” tambah Mustafa.
Perjanjian Kerja itu akan menimbulkan komitmen antara penerima dengan pemberi amanah, untuk meningkatkan Integritas, Akuntabilitas, Tranparansi Kinerja Aparatur, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur dalam menilai keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran. Toni/Wewe



Facebook Comments