Arosuka,SuhaNews – Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Solok melakukan rapat evaluasi pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Kamis (30/4) di Guest House Arosuka.
Rapat evaluasi ini diikuti oleh Bupati Solok. H. Gusmal, Wakil Bupati H. Yulfadri Nurdin, Asisten Ekbangkesra Medison, Forkopimda, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Topik yang dibahas tentang realisasi PSBB yang belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat.

“Pasien yang positif covid-19 di Kabupaten Solok terus bertambah,” jelas Bupati Solok H. Gusmal.
Kalau semula hanya dua orang, sekarang telah menjadi lima orang. Satu PDP meninggal. Empat PDP lainnya yang terinfeksi Covid-19, kini menjalani isolasi. Karena itulah kewaspadaan harus ditingkatkan, agar tidak semakin banyak warga yang terinfeksi virus mematikan ini.
“Kita sepakati untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB 14 hari,” jelas Gusmal.
Kabupaten Solok akan memperpanjang masa PSBB, jelas Gusmal, jika eluruh daerah di Sumbar juga melaksanakannya. Hal ini sesuai dengan anjuran Gubernur. Apalagi pada 14 hari pertama PSBB, belum terlihat penurunan warga yang terinveksi covid-19.

Data dari Gugus Tugas Covid-19, hingga Kamis (30/4) ini sudah 148 yang terpapar Covid-19. Setiap hari ada penambahan.
Dari 148 pasien covid-19 ini, sebanyak 49 diantaranya menjalani perawatan di berbagai rumah sakit di Sumbar, 33 orang memilih menjalani isolasi mandiri di rumah, dan 16 orang menjalani Isolasi Bapelkes serta isolasi BPSM 10 pasien. Sedangkan pasien meninggal sebanyak 15 orang dan pasien sembuh jumlahnya 25 orang.
Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) jumlahnya sebanyak 399 orang. 48 diantaranya masih menjalani perawatan, 10 diantaranya menjalani isolasi dirumah dan 341 diantaranya dinyatakan sembuh.
Sedangkan untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 8.028. 409 diantaranya masih menjalani pemantauan dan 7.619 telah selesai masa pemantauannya.
“ Kita akan terus tingkatkan pemahaman dan edukasi masyarakat terkait dengan PSBB, sehingga ke depannya dapat meminimalisir penularan covid-19,” jelas Gusmal.
“Sejauh ini Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Solok belum memberiakan sanksi,” jelas Bupati Solok.
Pihaknya segera menyampaikan usulan kepada Gubernur Sumbar bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar PSBB.
Dalam kesempatan ini, Gusmal juga menyinggung masalah operasional pasar. Diharapkan camat dan wali nagari bisa memutuskan apakah pasar akan ditutup atau tetap dibuka. Aturan PSBB sudah jelas, aktivitas di pasar hanya berjualan kebutuhan pokok. Kemudian pedagang dan pembeli hanya masyarakat daerah terkait dan bukan orang dari luar.
“Sesuaikan dengan aturan yang ada,” jelas Gusmal.
Jika pelaksanaan PSBB pertama ini berakhir, jelas Gusmal, ternyata belum ada perubahan yang signifikan, maka harus dilanjutkan PSBB kedua. Seluruh pasar hendaknya ditutup untuk sementara, agar bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini. Wewe
Baca Juga:





Facebook Comments