spot_img

Raker Penyuluh Agama Islam Pasaman Dibuka Kakan Kemenag

Pasaman, SuhaNews. Kepala Kantor Kemenag Kab. Pasaman H. Dedi Wandra membuka Rapat Kerja (Raker) Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kabupaten Pasaman, di masjid Baiturrahman silayang Kecamatan MapatTunggul Selatan, Selasa (16/3).

Pada Raker tersebut, Kakan Kemenag Pasaman mengatakan keberadaan seorang PAI Non PNS adalah sebagai informatif, edukatif, konsultatif, dan solutif bagi masyarakat di wilayah tugasnya masing-masing.

Disamping itu Dedi Wandra mengingatkan agar PAI Non PNS Kabupaten Pasaman yang berjumlah 96 orang harus menyampaikan pesan-pesan pembangunan dengan bahasa agama kepada masyarakat, dan harus dekat dengan masyarakat.

Berbicara PAI Non PNS, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 53 Tahun 2019 merubah KMA Nomor 769 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyuluh Agama Non PNS. Dan secara khusus bagi PAI Non PNS atau honorer mengenai tupoksinya beralas kepada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 tentang Pedoman PAI Non PNS.

Dalam Kepdirjen BImas Islam tersebut ditegaskan tugas pokok PAI Non PNS adalah melakukan bimbingan dan penyuluhan keislaman dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama. Sementara fungsinya adalah sebagai informatif, komunikatif, edukatif dan motivatif.

Camat mapat Tunggul Selatan di wakili Kasi Pelayanan menganggap peran penyuluh agama khusus nya di wilayahnya sangat penting karena penyuluh agamalah dinilai sebagai motivator dan promotor kegiatan keagamaan di kecamatan.

Kepala Seksi Bimas Islam Hasyyunil mengatakan kegiatan raker ini dilaksanakan satu kali setiap triwulan dalam rangka memberikan pembinaan, pencerahan sekaligus mengevaluasi kinerja PAI Non PNS.

reporter : Yusuf editor : Moentjak

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  Guru Honorer Kadukan Nasib pada Ketua DPD RI, Lulus Passing Grade Tidak Diusulkan Masuk Formasi PPPK

Google News