spot_img

Residivis Pembunuhan Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Batusangkar, SuhaNews – MSP (26) residivis kasus pembunuhan yang baru satu tahun bebas kembali ditangkap polisi atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

Disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP. Ruly Indra Wijayanto melalui Kasubbag Humas AKP. Desfi Arta, Selasa (13/9/2022) membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tim tarantula Polres Tanah Datar berhasil menangkap MSP, 26 tahun diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, kemarin,” katanya.

Ditambahkan Desfi, MSP warga Kecamatan Lima Kaum merupakan mantan pelaku pembunuhan yang dijatuhi hukuman 12 tahun dan baru bebas sekitar setahun,ia kedapatan membawa paket sabu saat diamankan petugas

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan kepala Jorong dan warga setempat, pada MSP ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening serta 1 (satu) unit timbangan digital,” tambah Desfi.

Dikatakan Desfi, atas penangkapan ini membuktikan keseriusan Polres Tanah Datar untuk membasmi peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini hanya berselang waktu empat hari dengan penangkapan sebelumnya terhadap terduga AD, 41 tahun dengan kasus yang sama,” ujarnya.

Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terduga pelaku MSP akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ( 2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maximal 20 tahun,” tukas Desfi. Dajim

Berita Terkait :

residivis residivis residivis residivis 

Facebook Comments

BACA JUGA  Karhutla di Pesisir Selatan Terkendali, Kadishut Sumbar: Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api