SuhaNews- Satu unit rumah permanen dan satu unit rumah adat “Gadang” suku Chaniago, di Jorong Sikaladi, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuktarok, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, hangus terbakar.
Kebakaran yang terjadi pada Sabtu (6/6) sekitar pukul.10:30 WIB itu menyebabkan satu unit rumah milik Sisredawati, 40 tahun warga Jorong Sikaladi, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuktarok dan satu unit rumah gadang Suku Caniago itu hangus oleh sijago merah.
Informasi yang dihimpun Jurnalsumbar.com, menyebutkan, pada musibah kebakaran itu, senumlah saksi sedang duduk di depan seberang rumah korban dan saksi melihat kobaran api di sebelah belakang rumah gadang Suku Caniago. Kobaran api menjilat rumah gadang tersebut.
Kapolres Sijunjung, melalui Paur Humas Iptu Nasrul, kepada Jurnalsumbar.Com, membenarkan kasus sigelumbai memamah dua unit rumah warga Jorong Sikaladi, Nagari Lalan itu.
“Ya, ada kebakaran di Sikaladi, selain mobil Dankar BPBD Sjunjung, anggota Bhabinkamtibmas dan warga warga juga saling berjibaku memadamkan kobaran api,”ucap Nasrul, Sabtu (6/6/2020) sore dalam laporannya melalui whatsappnya.
Disebutkannya, diduga api berasal dari sisa pembakaran obat nyamuk.
Pada saat kejadian sejumlah saksi langsung memberitahu pemilik rumah dan warga sekitar untuk membantu memadamkan api dan menyelamatkan barang barang yang berada dalam rumah.
“Karena Rumah Gadang terbuat dari kayu maka kobaran api dengan cepat membesar dan kemudian menjalar ke rumah sebelah. kemudian warga menghubungi pihak pemadam kebakaran. Mendapat Laporan dari masyarakat Kapolsek Lubuktarok beserta tiga orang anggota mendatangi TKP dan bersama – sama dengan masyarakat sekitar membantu memadamkan Api,”jelas Ajo Nasrul .
“Setelah dua unit mobil Damkar Kabupaten Sijunjung tiba di TKP kemudian bersama sama dengan masyarakat memadamkan api. Sekira jam 13.00 wib Api sudah bisa dijinakan dan padam,”terang Ajo Nasrul.
Atas kejadian, kata Ajo Nasrul, korban mengalamai kerugian lebih kurang Rp500 juta,” ujarnya.
Editor : Lim Sumber : Jurnalsumbar.com
Baca Juga :
Facebook Comments