Arosuka, SuhaNews – DPRD Kabupaten Solok gelar rapat paripurna dalam raangka Penyampaian Laporan Reses masa Sidang II tahun 2020, Senin (10/8/2020). Rapat dipimpim Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi dan dihadiri Bupati Solok diwakili Asisten I Edisar, anggota DPRD, Sekwan Suharmen, dan para SKPD
“Reses dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ujar Syukri Firman.
Di samping itu berdadasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Nomor I Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok.
“Reses ini hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kamis 28 Mei 2020 Nomor 172/09 / Bamus-DPRD-2020 tentang Penjadwalan Kegiatan DPRD,” jelas Syukri Firman.
“Reses ini, jelas Syukri Firman, merupakan kewajiban bagi Pimpinan dan Anggota DPRD,” jelas Syukri Firman.
Kegiatan dilakukan dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala, bertemu konstituen pada daerah pemilihan masing-masing. Di samping itu untuk meningkatkan kualitas antara produktivitas, kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
“Hal ini, mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances DPRD dan Pemerintah daerah,” tambah Syukri Firman.
Pelaksanaan reses juga untuk mewadahi pertemuan antara anggota DPRD dengan masyarakat daerah pemilihannya. Kemudian meningkatkan silahturahmi dan komunikasi serta menyampaikan informasi pembangunan Kabupaten Solok kepada masyarakat,
Sementara anggota DPRD Yetty Aswati mengingatkan Pemerintah Daerah beserta aparat terkait agar mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan Protokoler kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan, jaga jarak agar kasus konfirmasi Covid-19 tidak terus meningkat. Wewe
Baca Juga:
Facebook Comments