SuhaNews. Satpol PP Kota Padang kembali mengamankan pelanggar himbauan untuk tidak keluar rumah dan tidak berkumpul, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Selasa (7/8), 17 orang diamankan dari tiga lokasi berbeda.
Setelah diamankan mereka dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang. Mereka dijaring dibeberapa lokasi seperti Pantai Padang, berlanjut ke kawasan Simpang Enam Padang barat, serta di jalan Permindo belasan remaja juga ikut ditertibkan beserta motornya.
Alfiadi kasat Pol PP Padang mengatakan Bahwa pemerintah republik Indonesia telah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Dalam PSBB tersebut untuk beberapa kegiatan dilakukan pembatasan, seperti meliburkan sekolah maupun kerja serta membatasi kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial baik di tempat umum ataupun kegiatan lainnya”, ujar Alfiadi
Sementara itu Walikota Padang juga telah menerbitkan beberapa instruksi, seperti pembatasan Jam Malam, Menutup sementara kegiatan rekreasi operasional Pariwisata, serta kewajiban memakai masker bagi masyarakat yang keluar rumah.
Tentu dalam mengoptimalkan program dan upaya pemerintah melawan Pandemi Covid-19 ini, Satpol PP harus dengan semaksimal, lakukan upaya pencegahan dengan persuasif berharap kesadaran dari semua pihak. Berharap masyarakat taat akan aturan akan kebijakan tersebut. Demi kebaikan masyarakat Padang dan kebaikan untuk kita semua.
“Kami lakukan himbauan dan sebagainya tidak juga mengindahkan dan mereka dengan sengaja masih berkumpul dan berkerumun tidak mengindahkan aturan pemerintah terkait dengan PSBB dalam rangka pencegahan maupun memutus penularan ataupun penyebaran Virus Covid-19 Ini terpaksa kita amankan ke Mako Satpol PP”, tutup Alfiadi Kasat Pol PP Padang.
editor :Â Moentjak sumber :Â BeritaMinang.com
Baca Juga :



Facebook Comments