SuhaNews – Tiga orang pria dan empat orang wanita kembali diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, saat pengawasan terhadap kos-kosan dan penginapan yang berada di kawasan kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan, Jumat (22/4/2022) dini hari.
Pengawasan tersebut, bertujuan untuk mencegah timbulnya gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, di wilayah Kota Padang.
“Saat dilakukan penertiban kita mengamankan tiga orang laki-laki dan empat orang perempuan, yang merupakan pasangan ilegal alias tidak memiliki surat nikah dibeberapa Kos-kosan dan penginapan di Kota Padang,” ujar Bambang Suprianto. Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D).
Pasangan yang tidak memiliki surat nikah tersebut, dibawa kekantor Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan, oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
Dijelaskan, Bambang Suprianto, Kabid P3D Satpol PP Padang, belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan karena masih menunggu hasil dari PPNS.
“Yang jelas, pihak keluarga mereka kita panggil datang sebagai penjamin, sesuai aturan, semuanya kita lakukan pembinaan di Mako Satpol PP bersama pihak keluarga,”tambahnya.
Selain itu, pelaku usaha diberikan surat panggilan untuk dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku. Rel
Berita Terkait :
- Mesum di Rumah Bagonjong Imam Bonjol, Pasangan ABG Diamankan Warga
- Diduga Berbuat Mesum, Pasangan Paruh Baya Diamankan Warga
- Mesum di Pantai Pasir Jambak, Pasangan Remaja Diamankan Satpol PP
- 8 dari 11 Wanita Terjaring Razia Satpol PP Kota Padang Dikirim ke Panti Andam Dewi
- “Ngamar” di Bulan Ramadhan, 23 Remaja Diamankan Satpol PP Kota Padang



Facebook Comments