spot_img

Satpol PP Padang Panjang Tertibkan Iklan Rokok

SuhaNews. Satpol PP kota Padang Panjang melalui Banpol puteri menertibkan iklan rokok yang terpasang di warung-warung, Selasa (9/3).

Penertiban oleh Satpol PP ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang No. 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasal 13 Ayat 3 yang berisi tentang larangan iklan rokok dan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun.

“Sejak adanya Perda KTR, warung tidak boleh lagi memasang iklan rokok dalam bentuk apapun,” tegas Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Pol PP, Herick Eka Putra, S.STP kepada Kominfo.

Banpol sudah menyusuri ruas jalan Kota Padang Panjang untuk menertibkan iklan rokok ini. Masih ada ditemukan iklan rokok dipasang di sekitar warung.

“Iklan tersebut langsung dicabut,” ucapnya.

Herick berharap pemilik warung tidak membolehkan distributor rokok memasang iklan di warungnya. Cigus|Rel.

Facebook Comments

BACA JUGA  Richi Aprian Apresiasi BPR Baleriong Bunta Dukung Visi Pemkab Tanah Datar 2021-2026

Google News