Satres Narkoba Polres Solok Tangkap RA di Talang Babungo

Arosuka, SuhaNews. Satuan Sat Resnarkoba Polres Solok menangkap kembali seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu RA (34) dengan alamat Jorong Bulakan Nagari Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok Jumat (11/09) sekira Pukul 14.00 WIB.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,SH, S.i.k, MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid,SH dalam rilis nya kepada media mengatakan bahwa pelaku menurut laporan dari masyarakat setempat sering melakukan transaksi Narkoba disekitar Jorong Bulakan Nagari Talang Babungo.

Setelah mengantongi identitas pelaku, anggota Sat Res Narkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP, tak lama kemudian, ada seorang laki laki yang mirip dengan identitas yang dikantongi, laki laki tersebut berada didalam rumah yang sedang duduk bersama keluarga.

“Kemudian setelah itu, petugas lansung masuk kedalam rumah, disaat petugas melihat pelaku, tersangka RA lansung berlari kebelakang rumah, lalu setelah pelaku lari kebelakang rumah, tiba-tiba petugas lansung memegang pelaku dan melakukan penangkapan kemudian petugas langsung melakukan penggeladahan badan dan rumah pelaku RA”, Jelas Amin

Saat itu juga petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 6 (enam) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem sedang warna bening ( harga perpaket Rp4.500.000), 15 (lima belas) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem sedang warna bening ( harga perpaket Rp2.500.000), 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening dengan harga Rp400.000,

Kemudian 4 (empat) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening ( harga perpaket Rp150.000 ), Uang kertas senilai tujuh ratus ribu (Rp.700.000), 1 (satu) unit skill merk CONSTANT warna hitam ( timbangan elektronik), 1 (satu) bungkus plastik klem kecil bening, 1 (satu) buah buku NOTA KONTAN yang berisikan catatan transaksi, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Gold beserta simcardnya dan 1 (satu) buah kantong kain warna merah.

BACA JUGA  Agam Jadi Tuan Rumah Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024

 

Sementara semua Barang bukti yang di temukan diakui oleh tersangka bahwa itu miliknya, dalam drama penangkapan itu juga disaksikan oleh masyarakat setempat, kamudian terhadap pelaku dan barang bukti yg disita dan dibawa ke kantor sat res narkoba polres solok guna penyidikan lebih lanjut”,tutupnya.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Amin nurasyid,S.H dan KBO Sat Res narkoba Iptu Erisonhadi.

reporter : Dedi editor : Moentjak

BACA JUGA

Facebook Comments

Google News