SuhaNews. Diduga terlibat penambang tanpa izin (ilegal mining) di sepanjang aliran sungai Batanghari berada diwilayah Kenagarian Koto Beringin, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, Wali Nagari Koto Beringin, S, diamankan Jajaran Satreskrimsus Polda Sumbar, bersama 6 orang warga lainnya, Kamis (2/7)
Dilansir oleh Beritanda1.com bahwa Wali Nagari Koto Beringin bersama 6 orang anggota pekerja ilegal mining lainya di amankan Tim Krimsus Polda Sumbar saat sedang beraktifitas dilokasii Galian C, diduga milik Wali Nagari tersebut.
Bersama pelaku, juga diamankan 1 unit Excavator merek Hitachi Zax.5, 210, satu unit truk Cold Diesel, diduga milik Syafrizal, Wali Nagari Tiumang yang hendak mengangkut galian C di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
Dari pantauan di lapangan, hingga berita ini diturunkan, excavator merek Hitachi Zax. 5. 210, masih dititipkan di Mapolres Dharmasraya. Sedangkan Truk Colt Diesel tidak ada lagi tampak di Mapolres daerah anyar itu.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto. SH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap 7 orang diduga pelaku ilegal mining diwilayah hukum Polres Dharmasraya oleh Tim Krimsus Polda Sumbar.
“Memang benar telah dilakukan penangkapan oleh Tim Krimsus Polda Sumbar kepada 7 orang pelaku ilegal mining, dan salah seorang diantaranya adalah Wali Nagari Koto Beringin,” sebut AKP Suyanto diruang kerjanya, Jumat (3/7).
Suyanto mengatakan bahwa barang bukti (BB) berupa 1 unit Excavator telah dititipkan di Mapolres Dharmasraya. Sementara itu, 7 orang pelaku langsung diangkut ke Mapolda Sumbar.
“Hanya sebatas itu, yang bisa saya berikan keterangan kepada rekan Pers. Untuk keterangan kronologis, serta keterangan lainnya, saya harap rekan Wartawan melakukan konfirmasi ke pihak Tim Krimsus Polda Sumbar,” kata Suyanto.
Ditempat terpisah, salah seorang masyarakat Dharmasraya DV, sangat mengapresiasi pihak Kepolisian, terutama Tim Krimsus Polda Sumbar, telah mengungkap para pelaku ilegal mining yang telah membuat aliran sungai keruh selama ini.
“Sejauh ini, para pelaku penambang liar, tanpa mengantongi izin resmi itu, tidak pernah memikirkan keselamatan orang lain atas dampak dari perbuatan mereka,” pungkas DV.
editor : Moentjak sumber : Beritanda1.com
BACA JUGA :
Facebook Comments