Sijunjung, SuhaNews – Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Zefnihan membuka secara resmi kegiatan asistensi penataan kewenangan nagari dan desa, yang digelar Dinas DPMN Sijunjung, Kamis, 23 Februari 2023) di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati.
Zefnihan mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan kewenangan yang seluas-luasnya bagi Nagari/Desa untuk mengelola potensi serta melaksanakan roda pembangunan yang ada dalam wilayahnya guna mewujudkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Bupati Solok Buka Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
“Terdapat empat kewenangan yang menjadi domainnya Desa, terdiri dari kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan” jelas Zefnihan.
Dari keempat kewenangan tersebut, tambah Zefnihan, kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Nagari/Desa merupakan kewenangan nagari/desa yang wajib diurus oleh Nagari/Desa serta diatur dengan Peraturan Nagari/Desa.
“Kabupaten Sijunjung telah menetapkan Peraturan tentang kewenangan Nagari ini, yaitu melalui Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 tentang Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari,” jelas Sekda Zefnihan.
Wali Nagari dan Ketua BPN, jelas Zefnihan, diharapkan dapat menggali potensi serta terus berinovasi dan berkreasi di nagari masing-masing.
Plt Kadis DPMN, Joni Antonius menjelaskan bahwa kegiatan asistensi ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada nagari/desa dalam hal menetapkan peraturan nagari/desa yang menjadi kewenangan nagari/desa berdasarkan hak asal usul nya serta kewenangan lokal berskala nagari/desa.
“Peserta asistensi penataan kewenangan Nagari/Desa ini diikuti oleh 135 orang peserta yang terdiri dari Camat, Wali Nagari/Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Nagari/Desa se Kabupaten Sijunjung serta OPD terkait, dalam hal ini dihadiri oleh Inspektorat, BAPPPEDA, dan Bagian Hukum Setdakab,” ujar Joni Antonius.
Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI yakni Sri Wahyu Febrianti Firman, Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa, Redo Frandika, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Ranul, Muhammad Faturrahmansyah, Tri Handayani, Staf Pendukung Dit. Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, serta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat. (Nov/Wewe)
Baca juga: DPMN Gelar Bimtek, Bupati Solok; Kelola Keuangan Nagari dengan Baik



Facebook Comments