spot_img

Sengketa Pilkada Masih di MK, Solok dan 4 Daerah Lainnya Dipimpin Penjabat Bupati

SuhaNews. Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Solok dan empat lainnya di Sumbar masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan demikian pelantikan kepala daerah tersebut ditunda sampai adanya penetapan MK dan KPU.

Akibatnya, untuk mengisi kekosongan kepala daerah setelah berakhirnya masa jabatan Bupati sebelumnya akan disi oleh Penjabat (Pj) Bupati. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov Sumbar Iqbal Ramadi Payana di Padang, Kamis lalu (11/2).

Disebutkannya, semua ini berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” katanya.

Rincian kelima daerah tersebut yang merupakan lima daerah yang bersengketa di MK, masing-masing Sijunjung, Solok, Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan Limapuluh Kota.

“Kita sudah siapkan lima belas nama atau masing-masing tiga calon Pj untuk satu daerah. Semua berasal dari pejabat eselon II Sumbar,” ujar Iqbal.

Sementara itu untuk 13 kabupaten dan kota peserta Pilkada 2020 di Sumbar kemarin, delapan daerah juga akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang diamanatkan menjadi pelaksana harian (Plh). Red

Sumber : BeritaMinang.com

Baca Juga :

Facebook Comments

BACA JUGA  Bupati Eka Putra Buka Mubes KKTD Jabodetabek

Google News