SuhaNews. Menindaklanjuti Instruksi Kapolri terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat, sudah 10.799 kerumunan massa dibubarkan oleh jajaran Polda Sumbar.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto, sebagaimana release online yang diterima SuhaNews, Senin (20/4).
“Untuk pembubaran massa sebanyak 10.799 kali. Dimana pelaksanaannya apabila ditemukan lebih dari dua orang berkumpul,” kata Kapolda.
Kapolda menjelaskan, dalam membubarkan kerumunan massa jajaran Polda Sumbar tetap mengedepankan tindakan humanis melalui pendekatan. Namun terdapat peningkatan dengan ketegasan terhadap masyarakat yang masih berkumpul.
“Kalau masih mereka berkumpul, diingatkan sampai beberapa orang kemudian tidak mau, ya sudah terpaksa kita bawa semua untuk kita proses ,” tegas Kapolda.
Ditambahkan Kpolda, sejauh ini tidak ditemukan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh masyarakat saat jajaran Polda Sumbar melakukan pembubaran kerumunan.
“Sampai saat ini belum ditemukan adanya masyarakat yang ngeyel. masyarakat Sumbar masih mau mematuhinya (imbauan),” tutupnya. Red
Baca Juga :



Facebook Comments