Arosuka, SuhaNews – KPU (Komisi Pemilihan Umum) berkoordinasi dengan Bupati Solok terkait dengan ditundanya sejumlah tahapan pilkada 2020. Koordinasi dilakukan Rabu (25/3) di Guest House Arosuka. KPU bersama jajarannya diterima Bupati Solok didampingi Kabag Humas Syofiar Syam.
“Ada beberapa agenda yang ditunda akibat virus corona,” jelas Ketua KPU Ir. Gadis didampingi jajarannya.
Agenda yang tertunda, jelas Gadis, yakni pelantikan PPS bagi yang belum dilantik, serta menunda masa kerja bagi PPS yang sudah dilantik. Kemudian menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang seharusnya dilakukan mulai tanggal 26 Maret 2020.
“Penundaan ini hingga waktu yang belum ditentukan,” jelas Gadis.
Selain itu, jelas Gadis juga dilakukan penundaan pemutakhiran dan penyususnan daftar pemilih oleh petugas yang ditetapkan. Penundaan ini sesuai dengan surat edaran dan instruksi dari KPU RI.
KPU Kabupaten Solok, jelas Gadis, juga sudah mengatur Work From Home (WFH) sesuai dengan instruksi Bupati Solok yang dikeluarkan pada Selasa (24/3) di Arosuka. Instansinya akan mengatur jam kerja staf KPU selama wabah virus corona ini merebak.
“Edaran dan instruksi dari KPU RI ini akan membantu pemerintah daerah dalam meminimalisir penyebaran covid-19,” jelas Bupati Solok H. Gusmal.
KPU Kabupaten Solok, inta Gusmal, diharapkan selalu melakukan monitoring terkait dengan berbagai kegiatan yang sudah ditunda ini. Jika dalam waktu tertentu ada perubahan terkait dengan proses/rangkaian pelaksanaan pilkada, diharapkan KPU segera melaporkannya.
“ KPU diharapkan dapat menyesuaikan jam kerjat Instruksi Bupati Solok mengenai work from home (WFH),” jelas Gusmal.
KPU silakan membagi waktu tugas dengan cara dirolling, ada yang bekerja di kantor dan yang bekerja di rumah. Kantor jangan sampai kosong agar proses administrasi dapat berjalan terus dengan baik. Wewe
Baca Juga:
Facebook Comments