spot_img

Tak Pakai Masker, Sanksi Denda dan Kurungan Menunggu

SuhaNews – Mulai Senin (21/9) ini,warga Padang wajib memakai masker. Jika kedapatan tidak mengenakan masker akan didenda atau sanksi kurungan.

“Perda ini telah disahkan Gubernur, Pemko Padang pun aktif menyosialisasikannya ke masyarakat. Maka Senin ini efektif dilakukan penindakan,” ujar Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, Minggu (20/9) sebagaimana dilansir Prokabar.com.

Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB), jelas Hendri Septa, efektif diberlakukan mulai Senin, 21 September 2020 ini.

Hendri Septa mengingatkan agar masyarakat Kota Padang mematuhi protokol pencegahan Covid-19 sesuai Perda AKB tersebut. Menurutnya, dalam Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan serta menjaga jarak.

“Jika ada yang melanggar, sanksi yang akan diberikan seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang tercantum dalam Perda AKB Provinsi Sumatera Barat,” tegas Hendri Septa.

Dalam Perda itu, bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp250 ribu. Jika masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari.

Tidak saja bagi perorangan, pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan juga akan ditindak. Karena itu Wawako Hendri Septa mengimbau kepada pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, diantaranya seperti menyediakan tempat cuci tangan, cek suhu, dan menjaga jarak.

Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa memimpin langsung sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Minggu (20/9). Tim sosialisasi terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol, serta tim SK4, mendatangi tempat keramaian. Seperti pusat kuliner malam, tempat hiburan malam, kafe dan restoran yang ada di Kota Padang.

Dalam sosialisasi itu, Hendri Septa mengimbau masyarakat Kota Padang disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Mengingat jumlah warga yang positif terpapar Covid-19 di Kota Padang kembali melonjak. Dan diperlukan upaya untuk memutus rantai penularan.

BACA JUGA  Kereta Api Tabrak Minibus di Pariaman, 5 Orang Luka-luka

Hendri Septa berharap Kota Padang bisa kembali ke zona hijau dengan diberlakukannya Perda AKB ini nantinya.

“Pemerintah Kota Padang berharap masyarakat mematuhinya,” harap Wawako didampingi Kasatpol PP Alfiadi.

Editor: Wewe       Sumber: Prokabar.com

Baca juga:

Facebook Comments

Google News