spot_img

Tak Sampai 24 jam, Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Sijunjung

SuhaNews. Tak sampai 24 jam usai melakukan aksinya, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung.

Dari penangkapan terhadap pelaku yang berinisial MI (21) warga Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru ini, petugas mengamankan 3 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy, Honda Revo, dan Honda Beat.

“Pelaku ditangkap di wilayah hukum Polresta Padang setelah tim opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, S.Ik. M.Hum melalui Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin, Selasa (15/12).

Dijelaskan, penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Abdul Qadir Jailani, S.Ik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/149/XII/2020/SPKT-Res Sjj tanggal 14 Desember 2020 tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan tim opsnalnya melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy berada di Kota Padang, sehingga petugas langsung menuju Padang.

“Dengan dibantu Unit Buser Polresta Padang, pelaku MI berhasil ditangkap beserta barang bukti sepeda motor,” sebutnya.

Iptu Nasrul menyebut, saat penangkapan pelaku curanmor ini, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadapnya karena mencoba kabur ketika hendak ditangkap dan dilakukan pengembangan.

Tak lama setelah MI ditangkap, kemudian petugas memperoleh informasi terkait barang bukti sepeda motor lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung.

“Sepeda motor jenis Honda Beat, sesuai laporan pencurian kendaraan bermotor di Polsek Lubuk Tarok pada tanggal 10 Desember 2020. Kemudian Honda Revo dengan TKP di wilkum Polsek IV Nagari,” pungkasnya. (*|Dedi)

Baca Juga :

Facebook Comments

BACA JUGA  Curanmor Beraksi, Cuma Butuh Waktu 3 Menit