Batusangkar, SuhaNews – Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengeluarkan Instruksi nomor 2800/57/Dikbud-2020 tentang Penyelenggaraan Pesta Pernikahan (Baralek). Instruksi tertanggal 16 Juni 2020 ini dikeluarkan dalam rangka menyambut Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (New Normal).
“Instruksi Bupati ini sebagai pedoman bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sosial dan budaya, khususnya pesta pernikahan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Riswandi, Rabu, (17/6/2020) di Batusangkar.
Kegiatan keramaian yang diatur dalam instruksi Bupati Tanah Datar ini, jelas Riswandi, meliputi acara pesta pernikahan (baralek), mahimbau mendoa baralek serta kegiatan sejenis lainnya sebagai upaya memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Instruksi dikeluarkan dalam rangka mengatur keberlangsungan kegiatan masyarakat di sektor sosial dan budaya berupa penyelenggaraan peşta pernikahan,” tambah Riswandi.
Riswandi menjelaskan bahwa Instruksi Bupati, yang ditujukan kepada Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar ini, agar pemerintahan terendah itu bisa mengambil langkah-langkah strategis yang harus dilaksanakan dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang.
“Ada 12 poin instruksi kepada Wali Nagari yang harus menjadi perhatian,” jelas Riswandi.
Adapun instruksi yang harus diperhatikan di antaranya merekomendasikan izin, memastikan di lokasi pesta ada petugas pengawas penerapan protokol kesehatan, adanya pembersihan dan desinfeksi secara berkala, menyediakan handsanitaizer, dan berbagai protokol kesehatan lainnya.
Kemudian, pembatasan jumlah tamu dan jarak meja makan, sehingga diharapkan tidak terjadi penyebaran Covid-19. Penanggungjawab penyelenggaraan pesta pernikahan mewajibkan keluarga, tamu/undangan yang berkunjung pada pesta pernikahan hadir sesuai ketentuan Protokol Kesehatan.
“Tamu dan tuan rumah tidak dalam sakit demam, dan harus menggunakan masker,” jelas Riswandi.
Selanjutnya, menjaga kebersihan tangan, membiasakan salam sambah, jaga jarak dan sebisa mungkin tidak mengajak anak-anak atau orang tua ke lokasi pesta karena resiko terinfeksi Covid-19 lebih tinggi.
“Tentu dengan penerapan New Normal dan perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Datar, kita berharap pandemi segera berlalu dan kita bisa beraktifitas seperti sedia kala,” tukasnya.
Reporter: Dajim Editor: Wewe
Baca Juga:
- Gelar Pesta Nikah Saat Wabah Covid-19, Kapolsek Kembangan Diperiksa Propam
- 4 Pesta Nikah Dibatalkan, Panyakalan Bentuk Satgas Covid



Facebook Comments