Payakumbuh, SuhaNews | Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Irwan Suwandi pimpin Rapat Koordinasi Monitoring Lapangan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), Rabu (16/9/2026) di Balai Kota Payakumbuh.
“Sesuai amanat Bapak Wali Kota Zulmaeta, pupuk bersubsidi adalah instrumen vital yang tata kelolanya tidak boleh main-main. Pemerintah harus memastikan distribusi memenuhi prinsip 7T—Tepat sasaran, waktu, jumlah, tempat, jenis, mutu, dan harga,” tegas Irwan di hadapan jajaran Forkopimda, perwakilan PT Pupuk Indonesia, dan penyuluh pertanian.
Baca juga: Mentan Amran Percepat Distribusi Pupuk, LaNyalla: Peta Jalan Ketahanan Pangan Semakin Terarah
Pemerintah Kota Payakumbuh mengambil langkah tegas dalam mengamankan ketahanan pangan daerah. Pemko Payakumbuh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi pupuk bersubsidi, sekaligus merombak tata kelola Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Tahun 2027 berbasis pemetaan geospasial.
“Sektor pertanian adalah penopang utama ekonomi daerah yang sangat bergantung pada kelancaran sarana produksi,” ujar Irwan Suwandi.
Data e-RDKK di hulu, jelas Irwan Suwandi, akan menentukan nasib petani di hilir. Jika pendataan bermasalah, dampaknya adalah pemotongan kuota hingga kelangkaan pupuk saat masa tanam tiba.
Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, Nila Misna, membeberkan sejumlah temuan dari hasil pantauan Tim KP3 di sejumlah pengecer, seperti Kios Barokah Tani, KUD Koto Nan Gadang, dan Kios Era Tani.
Temuan lapangan tersebut cukup kompleks, mulai dari kekosongan stok di awal tahun, pasokan Urea dan NPK yang tidak serentak, hingga keluhan kualitas pupuk NPK yang menggumpal.
“Kami juga mendapati petani yang tidak terdaftar di e-RDKK menuntut penebusan karena panik stok akan habis, serta munculnya pungutan liar berupa tambahan biaya bongkar muat di luar ketentuan,” urai Nila.
Guna menjawab berbagai polemik tersebut, Rakor menyepakati tiga kebijakan krusial untuk penyusunan e-RDKK 2027, yang masa penginputannya akan berlangsung pada 22 September hingga 25 Oktober 2026.
Pertama, pembersihan data (cleansing). Data petani yang telah meninggal dunia atau pasif tidak menebus pupuk selama tiga tahun berturut-turut (2024–2026) akan dicoret dari sistem.
Kedua, akurasi lahan. Menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Kota Payakumbuh, perhitungan luas lahan petani kini wajib menggunakan metode polygon geospasial untuk mencegah input ganda antarwilayah.
Ketiga, rasionalisasi pupuk. Alokasi jenis pupuk—termasuk Urea, NPK, dan Organik—harus merujuk pada dosis rekomendasi kajian Badan Riset dan Inovasi Pertanian yang terintegrasi di aplikasi e-RDKK.
“Sinergi lintas sektor antara Pemko, aparat penegak hukum (Kejari dan Polres), distributor, hingga pengecer ini diharapkan mampu memutus rantai penyelewengan, sehingga alokasi pupuk bersubsidi di Payakumbuh benar-benar menyejahterakan petani yang berhak,” harap Irwan Suwandi.
Baca juga: Sultan Minta Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Pupuk Kepada Petani Kelapa Sawit Mandiri





Facebook Comments