Tekan Pungli, Kota Pariaman Terapkan Parkir Berlangganan

Kota Pariaman, SuhaNews | Dalam upaya menekan pungli pajak dan retribusi parkir, Dinas Perhubungan Kota Pariaman menerapkan parkir berlangganan pertahun bagi masyarakat yang berkunjung ke Kota Pariaman. 

“Masyarakat yang mendaftarkan kendaraanya dalam program parkir berlangganan turut andil menekan pungli retribusi parkir di lapangan dan masyarakat akan menerima manfaat lebih besar dari pada parkir reguler biasa,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Alfian.

Baca juga: Parkir Semrawut Hambat Lalulintas Bus di Terminal Bareh Solok

Biaya tarif parkir berlangganan mobil, jelas Alfian,  Rp70.000/tahun dan motor Rp35.000/tahun dan masyarakat bebas parkir di lokasi parkir kota pariaman yang telah ditentukan tiap hari selama  1 tahun.

Biaya Tarif berlangganan menurut Alfian sama nilai uangnya dengan tujuh kali biaya tarif parkir di hari libur yang dikenakan mobil Rp10.000 dan Motor Rp5000 sekali parkir.

“Parkir berlangganan lebih menguntungkan karena dapat digunakan selama satu tahun, terutama bagi pedagang, pengunjung wisata, masyarakat yang rutin belanja ke pasar” ungkap Alfian.

kadis Perhubungan mengimbau seluruh ASN Kota Pariaman ikut serta mendaftarkan kendaraannya pada program parkir berlangganan tanpa ada rasa keterpaksaan karena ASN menjadi suri tauladan bagi masyarakat. pungli pungli pungli

“Sebelum program ini kita luncurkan pada masyarakat, dimulai dari kita sendiri sebagai ASN dan ikut serta menyosialisasikan program pada masyarakat,” katanya.

Masyarakat dapat mendaftarkan kendaraan untuk ikut  parkir berlangganan dengan langsung datang ke UPT. Parkir Dinas Perhubungan Kota Pariaman. (*)

Baca juga: BI Perketat Aturan Devisa Parkir, Ketua DPD RI: Harus Antisipasi Pola Counter Trade

Facebook Comments

BACA JUGA  Wako Hendri Septa Ingatkan Usulan Pembangunan Dilengkapi Data yang Clean dan Clear

Google News