Solok, SuhaNews. Tim SK4 Kota Solok bersama Tim Provinsi Sumbar yang terdiri dari Polda Sumbar, Pol PP Sumbar, dan Detasemen Polisi Militer AD, AU dan AL melakukan razia penerapan Pembataan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Solok, Sabtu (17/5) malam. Tim membubarkan kerumunan massa di beberapa titik dan pengunjung kedai kopi yang masih berkumpul.
Dalam razia Sabtu malam terebut, tim menyasar lokasi yang dijadikan tempat berkerumun warga. Sebelumnya tim mendapat pengarahan dan dilepas secara resmi oleh Wakil Walikota Solok Reiner dihalaman Balaikota Solok.
Wawako Reinier dalam arahannya mengatakan, kegiatan ini membuktikan keseriusan kita semua dalam menyelamatkan masyarakat Kota Solok agar terhindar dari Virus Covid-19.
“Alhamdulillah sampai saat ini kita di Kota Solok masih zona hijau, tapi kita tidak ingin terlena dengan status ini. Semoga sampai habisnya wabah ini, Kota Solok akan tetap Zona Hijau,” ujar Reinier.
Baca Juga : Satpol PP Kota Solok Razia Kafe “Basimada”, 3 Wanita Muda Diamankan
Dengan status Zona Hijau ini, kita tentu harus lebih waspada agar Zero kasus positif Covid-19 di kota solok tetap terjaga.
“Ucapan terimakasih juga kita sampaikan atas dukungan dari teman-teman Pol PP Provinsi Sumatera Barat yang ikut turun hari ini. Diharapkan tugas ini dapat kita laksanakan dengan cara yang menyentuh dan menyadarkan masyarakat dengan memberikan edukasi mengenai bahaya Covid-19 ini,” tegas Reinier.
Menyikapi pelaksanaan PSBB selama ini, mulai hari ini, kita akan lakukan langkah kedua. Setelah penertiban satu kali, dilakukan lagi penertiban. Jika masih melanggar, langkah tegas harus kita lakukan agar masyarakat sadar.
“Hanya hal ini yang membuat masyarakat mengerti dan memahami bahaya wabah ini, semoga sampai akhir nanti kasus ini akan tetap zero di Kota Solok. Apalagi, kita selalu disupport oleh masyarakat dalam menjalankan tugas mulia ini. Semoga usaha kita akan mendapatkan ucapan syukur di akhir nanti dengan tetap Zona Hijau dan Zero Covid-19,” tutup Reinier.
Daerah pertama yang disasar oleh tim adalah kawasan Pandan sepanjang jalan KH. Ahmad Dahlan dan jalan Muhammad Yamin. Di lokasi, tim membubarkan pengunjung yang masih berkumpul di salah satu kedai kopi. Bahkan kedai kopi tersebut sebelumnya pernah dilakukan penindakan oleh Satpol PP Kota Solok dengan menyitaan kursi kedai tersebut.
Tim membubarkan pemuda, dan memberikan peringatan kepada penanggung jawab swalayan tersebut. Tak sampai di situ, pemilik satu unit mainan anak (odong-odong) juga terpaksa harus menandatangai surat penyertaaan.
Sedangkan di kawasan Pasar Raya Kota Solok, tim menyita belasan kursi pedagang nasi goreng yang masih menyediakan tempat untuk berkumpul. Tak luput, seorang pengendara motor yang tidak memakai masker, dan helem, mendapat pembinaan fisik berupa push up.
Kasat Pol PP Kota Solok, Ori Affilo mengatakan, razia tersebut merupakan kelanjutan penegakan PSBB tahap II di Sumbar.
“Ini berkaitan dengan kepatuhan warga. Kami berharap masyarakat memahami ini. Sebenarnya sosialisasi kami sudah sering kami lakukan, Tapi mereka yang masih mengumpulkan massa terpaksa kami sandera bangku atau mejanya untuk beberapa waktu. Bagi mereka yang berjanji tidak mengulangnya kami serahkan barang disandera itu,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Ori Ofilo, untuk kafe dan tempat karaoke sudah tidak ditemukan lagi karena penertiban sudah dilakukan menjelang bulan Ramadan.
“Tidak ada lagi semua sudah tutup terakhir menjelang puasa (razia). Secara berlapis kami berhasil mengamankan tiga pramusaji dan pengelola. Yang pramusaji kami kirim ke Panti Andam Dewi dan yang pengelola kami beri peringatan,” ujarnya.
Baca Juga :
Facebook Comments