Kota Solok Bentuk Satgas PSBB, Pelanggar Akan Ditindak

Solok, SuhaNews. Sebelum Penerapan PSBB 22 April 2020 mendatang, Pemerintah Kota Solok terus mematangkan persiapan. Senin (20/4) digelar rapat persiapan di Bappeda Kota Solok.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,S.ik, Dandim 0309 Solok Letkol ARM. Reno Triambodo, Pj. Sekretaris Daerah Drs. Nova Elfino dan Kepala OPD terkait.

Wali Kota Solok menyampaikan rapat yang digelar sebagai langkah awal persiapan penerapan PSBB di Kota Solok. “Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Barat Tanggal 18 April 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.

solok

“Hal ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat. Tentunya dirasa perlu kita bertemu guna membahas hal-hal yang dirasa perlu sebagai bentuk kesiapan kita dalam pemberlakuan PSBB nantinya” ungkap Zul Elfian.

Baca Juga : Walikota Solok Usulkan ke Mensos, Paramedis Gugur Karena Covid-19 Dimakamkan di Makam Pahlawan

Beliau juga menyampaikan bahwa untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas diluar rumah oleh setiap orang di wilayah Kota Solok akan ditindaklanjuti dengan Instruksi Wali Kota dan surat edaran untuk memudahkan dalam penerapan dilapangan.

“Siang ini akan dilakukan video conference Gubernur bersama Forkopimda Provinsi dengan Bupati/Wali Kota beserta Forkopimda se Sumatera Barat terkait pemberlakuan PSBB ini, jika ada hal-hal teknis yang menurut kita perlu disampaikan nantinya sehingga ada keseragaman antara Kabupaten/Kota. Ada baiknya kita bahas terlebih dahulu,” ungkap Wako.

Zul Elfian menjelaskan, secara umum saat penetapan PSBB akan ada larangan dan pembatasan berbagai kegiatan yang berpotensi melibatkan orang banyak atau mengundang keramaian. Begitu juga dengan aktivitas peroorangan mengacu pada physical distanding.

BACA JUGA  28 Warga Kota Solok Terkonfirmasi Positif Covid-19

“Ada larangan untuk kegiatan yang bisa mengundang keramaian atau melibatkan orang banyak, baik acara sosial budaya, pertemuan politik, acara olahraga dan terlebih lagi hiburan, maupun kegiatan belajar mengajar secara akademik,” jelas Walikota.

Tolerasi diberikan bagi warga yang ada kepentingan mendesak untuk keluar rumah, namun wajib memakai masker dengan menjaga jarak interaksi.

Pengaturan batasan penumpang juga dilakukan untuk sarana transportasi, baik angkutan pribadi maupun angkutan umum. Sedangkan angkutan barangteta beroperasi seperti biasa.

“Untuk kendaraan roda dua termasuk ojek, dilarang membonceng penumpang kecuali anggota keluarga sendiri dan dibuktikan dengan KTP,” Sebut Zul Elfian.

solok

Selama peneraoan PSBB, kegiatan ibadah berjamaah di masjid dan musala ditiadakan sementara waktu seperti yang telah diterapkan juga sebelumnya. Setiap waktu salat, tetap dikumandangkan azan sebagai pertanda masuknya waktu salat.

Sementara itu, untuk super market, mini market dan toko bahan pangan tetap beroperasi tapi dengan pengaturan jarak antar orang. Sementara untuk pasar kebutuhan harian akan ada pemberlakuan pembatasan waktu.

“Untuk penyedia makanan siap santap tetap berjualan seperti biasa, tapi pembeli tidak diperkenankan makan di tempat atau hanya melayani sistem take away,” ulasnya.

Serta juga dikecualikan peliburan bagi toko dan layanan medis, layanan ekspedisi barang, distribusi bahan bakar, unit dan layanan transmisi dan distribusi, layanan air minum, layanan internet (Provider), penyiaran dan layanan kabel, Perbankan, Asuransi, toko bangunan, pakan ternak dan Faskes serta media massa.

“Sementara untuk media massa baik cetak dan elektronik serta online juga tidak ada peliburan sebab selama PSBB, masyarakat butuh asupan informasi terhadap perkembangan dan kebijakan terkait penanganan COVID-19,” tutupnya.

Untuk pengawalan dan penegakan pelaksanaan PSBB, akan dibentuk Satuan Tugas Penegak PSBB Kota Solok yang diketuai oleh Wakil Wali Kota Solok dan melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Kota Solok .

BACA JUGA  Covid-19 Kab. Solok, 8 Pasien Dinyatakan Sembuh

“Di luar ketentuan PSBB, jika ada masyarakat yang masih membandel dan berkumpul-kumpul akan ditindak tegas oleh petugas gabungan,” tutupnya.

editor : Moentjak sumber : Klikpositif

Baca Juga :

Facebook Comments

Google News