Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok, Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Kejaksaan Negeri Solok tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan dan Penyuluhan Kesehatan, Rabu (24/6/2026) kantor Bupati Solok di Arosuka.
Penandatanganan kerjasama ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Solok beserta jajaran, Sekretaris Daerah, kepala OPD, tenaga kesehatan, serta undangan lainnya.
Baca juga: Pemko Payakumbuh dan Niniak Mamak Teken Akta Perjanjian Revitalisasi Pasar
Selain penandatanganan perjanjian kerja sama, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Solok kepada Kejaksaan Negeri Solok berlokasi di Nagari Koto Gaek Guguak.
“Ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Solok dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Solok dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Jon Firman Pandu.
Bupati Solok menyampaikan bahwa kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak guna memastikan pelayanan kesehatan dapat berjalan secara optimal dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagai kegiatan penyuluhan kesehatan. Kami berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Kejaksaan Negeri Solok dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” ujar Bupati Solok, Jon Firman Pandu.
Terkait penyerahan sertifikat tanah hibah, Bupati Solok berharap aset yang diberikan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan pelayanan Kejaksaan Negeri Solok kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Perjanjian kerja sama ini mencakup pelaksanaan pelayanan kesehatan dan penyuluhan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mendorong pola hidup sehat, serta memperkuat upaya pencegahan berbagai penyakit melalui edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Nurwendah Arumsari, S.H., M.H menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Solok atas terjalinnya kerja sama tersebut serta atas dukungan berupa hibah tanah yang diberikan.
“Sinergi antara kedua institusi merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung program pembangunan daerah, khususnya di bidang kesehatan dan pelayanan public,” ujar Nurwendah Arumsari, S.H., M.H.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini serta penyerahan sertifikat tanah hibah, jelas Nurwendah Arumsari, S.H., M.H diharapkan hubungan kelembagaan antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Kejaksaan Negeri Solok semakin kuat, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendukung terwujudnya Kabupaten Solok yang sehat, maju, dan berdaya saing. Wewe
Baca juga: Dihadiri Wako Solok, Lapas Kelas II B dan Disdukcapil Tandatangani Perjanjian Kerjasama



Facebook Comments