SuhaNews, – Satu unit dump truk BA 9602 YA dikendarai A (20) diamankan Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan ( Solsel ) mengangkut tiga ton pupuk bersubsidi yang diduga dijual di luar wilayah peruntukannya.
“Ditangkap di Lubuk Malako sekira pukul 14.00 WIB di bawah komando Katim Opsnal Ipda Budi Saputra, SH,” kata Kasatreskrim Polres Solsel Iptu Muhammad Arvi.
M. Arvi Mengatakan dari penyidikan sementara A mengaku membeli pupuk bersubsidi jenis NPK merk Ponska tersebut di salah satu pengencer di Padang Aro.
“A mengaku membeli pupuk tersebut di Padang aro Kecamatan Sangir untuk digunakan sebagai pupuk sawit di Kecamatan Sangir Balai Janggo,” katanya
Dia melanjutkan pelaku tidak hanya menjual pupuk bersubsidi di luar peruntukkannya dan atau di luar wilayah tanggung jawabnya tetapi juga tidak sesuai harga HET ( Harga Eceran Tertinggi ).
Dia menambahkan kepada pelaku disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf b dan atau huruf d Jo pasal 1 sub 3e UU darurat no 7 th 1955 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo pasal 20 ayat 4 Jo pasal 21 peraturan menteri Perdagangan no 15 / M-DAG / PER / 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 2 ayat 2 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan,
Saat ini imbuhnya, pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus tindak pidana tersebut.
“Calon tersangka sudah ada, jika terbukti pelaku terancam pidana dua tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Lim Sumber: klikpositif.
Baca juga:



Facebook Comments