SuhaNews – MA (22) diamankan anggota Satreskrim Polres Dharmasraya sesaat turun dari bus, Jumat (21/1) di Jorong Sungai Rumbai, Kenagarian Sungai Rumbai atas dugaan perbuatan cabul pada perempuan dibawah umur. pelaku
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo didampingi Kasubsi Penmas, Ipda Marbawi mengatakan kejadian berawal ketika terduga pelaku melarikan perempuan yang belum dewasa, Kamis (14/7/2022) sekira pukul 22.00.
Korban dibawa pergi tanpa seijin orang tua anak oleh pelaku dari Jorong Tanjung Paku Alam, Kenagarian Koto Ranah, Kabupaten Dharmasraya menuju Desa Cilengkrang, Kota Bandung, Jawa Barat.
Selama berada di tempat tersebut, korban melakukan aksinya, sehingga anak di bawah umur itu dinyatakan hamil. Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Dharmasraya guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kasat Reskrim, Dwi Angga Prasetyo
Pelaku diduga telah melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun Jo Pasal 332 KUHPidana dengan Pidana penjara tujuh tahun.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk diminta pertanggung jawabannya.(*)
BErita Terkait :
Facebook Comments