Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria 58 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang

SuhaNews – ZH (58) pria yang mantan ASN ini ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang atas laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur di jorong Kayu Tanduak Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.

Penangkapan tersebut di lakukan pada pukul 10.00 wib di Jorong Kayu tanduak, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padang Panjang, tangga l 20 Juli 2022 tentang  dugaan tindak pidana Pencabulan yang beralamat di jorong Kayu Tanduak Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.

Penagnkapan ini sebagai tindak lanjut atas laporan orang tua korban, bahwa hari Selasa (19/7) sang anak mengadukan kepada orang tuanya bahwa korban dan beserta tiga orang temannya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya, ZH yakni dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelaminya.

Tak terima perlakuan pelaku pada anaknya, orangtua korban melaporkan peristiwa ini pada Wali Jorong dan Ketua Pemuda dan melaporkan kejadian ke Polres Padang Panjang.

Dalam pemeriksaan polisi, pelaku ZH mengakui perbuatannya yang dilakukan saat mengajar mengaji para korban.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto S.I.K melalui Kasat reskrim IPTU Istiqlal membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan pelaku yang juga merupakan mantan ASN ini mengakui semua perbuatan nya. Peritiwa tersebut lakukannya di tempat ZH mengajar mengaji anak anak tersebut

Selain tiga korban yang melapor, pelaku mengakui telah melakukan hal serupa pada 7 anak lainnya. Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Padang Panjang untuk mempertanggung jawabkan oerbuatannya. Moentjak

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  Intip Rahasia Sukses UKS MAN 2 Bukittinggi, MAN 2 Pessel Lakukan Studi Tiru

Google News