UJI KESETARAAN

Oleh: Feri Fren Widyaprada BBPMP Prov.Sumbar
UJI KESETARAAN 1
Feri Fren
Sebagaimana yang kita ketahui, pendidikan merupakan usaha sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta  didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.

Pendidikan dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan merupakan  hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara.

Baca juga: BBPMP Sumbar Gelar Kegiatan Gap Analisis Pemanfaatan Rapor Pendidikan

Dalam Undang-undang tersebut di atas ebih lanjut dinyatakan bahwa pendidikan formal adalah  jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,  pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.  Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk  kegiatan belajar secara mandiri.

Guna menjamin mutu lulusan pendidikan nonformal dan pendidikan  informal, hasil belajar pendidikan nonformal perlu dihargai setara dan pendidikan informal  perlu diakui sama dengan pendidikan formal. Penghargaan dan pengakuan hasil belajar  pendidikan nonformal dan pendidikan informal dilakukan melalui penyetaraan. Hal ini diatur dalam PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam rangka menjamin  pemenuhan akses peserta didik pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap  penyetaraan hasil belajar, perlu pengaturan uji kesetaraan. Uji kesetaraan adalah proses  asesmen yang menyetarakan hasil pendidikan nonformal dengan pendidikan formal serta  pengakuan hasil pendidikan informal sama dengan pendidikan formal dan nonformal untuk  jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan satuan pendidikan  terakreditasi (Menurut PP No 4 Tahun 2022 tentang Perubahan PP No. 57 Tahun 2021).

BACA JUGA  Akhirnya Pelajar di Kab. Solok Juga Diliburkan

Dalam Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan,  dinyatakan bahwa uji kesetaraan bersifat pilihan bagi peserta didik pada jalur  pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal. Uji kesetaraan dilakukan untuk  mengukur kompetensi peserta didik dalam menyetarakan hasil pendidikan nonformal  dan pendidikan informal dengan hasil pendidikan formal. Pengukuran kompetensi  peserta didik mencakup paling sedikit literasi membaca dan numerasi berdasarkan  kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.

Sejalan dengan itu, dalam Permendikbudristek No.31 Tahun 2023 juga diatur tentang Uji Kesetaraan. Penyetaraan adalah proses asesmen yang menyetarakan hasil pendidikan nonformal  dengan pendidikan formal serta pengakuan hasil pendidikan informal sama dengan  pendidikan formal dan nonformal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang  diselenggarakan satuan pendidikan terakreditasi.

Penyetaraan merupakan salah satu  upaya pemerintah untuk menjamin pemenuhan akses peserta didik pendidikan  nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar. Lebih lanjut, pengaturan secara teknis terkait persiapan dan pelaksanaan Uji  Kesetaraan, diatur dalam Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 tentang  Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan.

Baca juga: Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan Diasesmen pada Mei 2024

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -