SuhaNews – Paham akan status Siamang sebagai satwa dilindungi, warga Jorong Belakang Pasar Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok menyerahkan 1 ekor Siamang pada BKSDA Sumbar, Senin (20/2) lalu.
Dalam keterangannya, BKSDA Sumbar menyebutkan hewan yang memiliki nama latin Symphalangus syndactylus ini, diserahkan oleh Gusharni yang telah memelihara Siamang betina ini sejak kecil.
Dari hasil observasi diketahui bahwa satwa tersebut berjenis kelamin betina, berusia 9 tahun dengan kondisi sehat dan tidak ditemukan cacat, luka ataupun kelainan fisik. Satwa tersebut akan dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu di Tempat Titip Sementara (TTS) Sijunjung sebelum nantinya akan dilepasliarkan kembali ke alam.
Owa Siamang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106 tahun 2018. Dan menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya.
Untuk diketahui, Siamang adalah satwa kera hitam yang berlengan panjang yang hidup pada pohoh-pohon. IUCN Redlist telah memasukan satwa ini ke dalam daftar jenis terancam punah (endangered).
Menurut penelitian, satwa owa siamang memiliki potensi besar menularkan penyakit TBC kepada manusia melalui saluran pernafasan sehingga hal ini tentunya membahayakan bagi kesehatan orang yang memeliharanya.
BKSDA Sumbar mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini, dan berharap ini akan menjadi contoh teladan bagi warga lainnya. (*)
Berita Terkait :
- Ada Harimau di Lubuk Selasih Kab.Solok, BKSDA Sumbar Turun Tangan
- Harimau Masuk Kota Solok, Wawako Bertemu BKSDA Sumbar
- Warga Kota Solok Dikejutkan oleh Temuan Jejak Harimau Sumatera
- Seekor Harimau di Danau Kembar, Solok Berhasil Diperangkap
surian surian surian surianÂ



Facebook Comments