Wisatawan Meninggal, Bupati Solok Beri Sanksi Lakeside Alahan Wisata

Alahan Panjang, SuhaNews – Pemerintah Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi administratif pada PT. Lakeside Alahan Wisata, pengelola kawasan wisata glamping yang berlokasi di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Selasa, 14 Oktober 2025, dengan penghentian sementara kegiatan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 600-321-2025 tentang pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, di lokasi usaha, Selasa (14/10/2025).

Baca juga: Sambut Wisatawan, TP-PKK Gotong Royong di Alahan Panjang Resort

SK tersebut diterima oleh perwakilan manajemen, Ilham, karena Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, sedang tidak berada di tempat.

Penyerahan sanksi administrasi ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Medison, Asisten II Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna beserta jajaran, Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt.Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Kadis PTSP dan Naker Aliber Mulyadi, Kadis PRKPP Retni Humaira, Plt.Kadis Kominfo Syafriwal, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, Wali Nagari setempat dan Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa PT. Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah.

“Sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses panjang berupa klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan,” ujar Wakil Bupati Solok H. Candra.

Pemerintah Kabupaten Solok, jelas Candra, telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,

“Kita kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sampai segala persyaratan perizinan terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Wabup Candra.

BACA JUGA  MAN 2 Bukittinggi Gelar Tes Psikologi untuk Petakan Bakat Siswa

Wakil Bupati H. Candra juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah yang menimpa wisatawan di kawasan Lakeside, Cindy Desta Nanda, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujar Candra.

“Direktur PT. Lakeside Alahan Wisata, Muhammad Fauzan, wajib mematuhi dan melaksanakan isi keputusan Bupati tersebut, termasuk menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha penginapan hingga seluruh izin dan kesesuaian ruang terpenuhi,” tambah Wabup Candra.

Homestay b
Operasional wisata glamping di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang dihentikan sementara.

Pemkab Solok memberi waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan.

“Selama masa tersebut, akan dilakukan pengawasan terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok,” jelas Candra.

Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, papar Candra, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wewe

Baca juga: Libur Lebaran 2024, Bupati Solok: Kunjungan Wisatawan Capai 1.3 Juta Orang

Facebook Comments

Google News