DPRD dan Pemkab Tanah Datar Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan 2026

Tanahdatar, SuhaNews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita, dan 29 anggota DPRD dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD setempat, Jumat (28/8/2026).

Ketua DPRD Anton Yondra sampaikan penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut telah melalui beberapa rangkaian pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemda Tanah Datar yang berlangsung dari tanggal 6 -27 Agustus 2026 dan hari ini tanggal 28 Agustus 2026 dilanjutkan dengan penandatanganan dan penetapan keputusan antara DPRD dan Pemkab Tanah Datar.

Sebelum penandatanganan Nota Kesepakatan dibacakan Sekretaris DPRD Alfian Fikri untuk diketahui oleh seluruh peserta sidang.

Dalam sambutannya Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD, ketua fraksi, dan pihak terkait lainnya sehingga KUA PPAS Perubahan Tahun 2026 disepakati dan ditandatangani bersama.

“Terima kasih kepada kita semua yang terlibat dalam KUA PPAS Perubahan ini. Sungguh menjadi kebanggaan, bahwa proses penyusunan dan pembahasan dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Bupati, selanjutnya dapat segera diaplikasikan sebagai pedoman bagi Pemkab Tanah Datar untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.

“Pelaksanaan perubahan KUA PPAS dipengaruhi beberapa faktor sehingga terpenuhi persyaratan untuk melakukan perubahan dimana hal ini merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan yang disebabkan beberapa kondisi, sehingga apa yang menjadi target awal dalam APBD dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan itu,” sampainya.

BACA JUGA  Dibuka Wabup Sijunjung, Padang Laweh Gelar Pelatihan Imam, Khatib dan Garim

Diungkapkan lebih lanjut, Eka Putra menyampaikan perubahan KUA PPAS sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dimana dinyatakan Perubahan APBD dapat dilakukan antara lain disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

“Beberapa asumsi yang mendasari Perubahan KUA PPAS ini di Tanah Datar adalah, Perubahan asumsi indikator makro ekonomi, penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pemanfaatan anggaran lanjutan pelaksanaan program dan mengakomodir program, visi dan misi Kepala Daerah dan Astacita Nasional”, terangnya.

Bupati di kesempatan itu juga berharap kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar proaktif dan responsif dalam mengikuti semua tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Keberhasilan pembangunan Kabupaten Tanah Datar merupakan perwujudan sinergi kinerja Pemerintah Daerah, DPRD, masyarakat dan dunia usaha. Semua diukur dari indikator visi dan misi serta direfleksikan dalam target RKPD dan KUA-PPAS setiap tahunnya,” ulasnya.

Bupati menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar proaktif dan responsif mengikuti seluruh tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 sehingga dapat diselesaikan sesuai jadwal dan peraturan perundang-undangan.

“Kita menyadari keberhasilan setiap program sangat tergantung dari peran serta dan dukungan setiap stakeholders. Komitmen kuat yang telah ditunjukkan selama ini perlu dijaga dan ditingkatkan sebagai pondasi untuk meraih kinerja yang lebih optimal di masa mendatang,” pungkasnya.Heri

Berita Terkait :

Facebook Comments

Google News