Pasaman, SuhaNews. 15 Masjid dan lembaga sosial serta pandam kuburan yang berada diatas Tanah Wakaf di Mapat Tunggul kabupaten Pasaman, belum memiliki sertifikat sebagai legalitas hukum.
Sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mapat Tunggul Fajri Watan dan Penghulu Sahrijal Jumat (15/10) menyampaikan data tanah wakaf yang telah berdiri di atasnya 15 masjid dan lembaga sosial serta 5 pandam perkuburan.
“Kesemuanya belum bersertifikat disebabkan tanah tersebut tidak didukung administrasi yang lengkap,” ujar Fajri.
Fajri mencontohkan, dari beberapa mesjid dan lembaga sosial lainnya.ketika diminta untuk diajukan untuk sertifikat terkendala surat suratnya.
Selaku leading sector keagamaan di kecamatan, Fajri Watan mengakui telah membuat perencanaan dan solusi diantaranya mengajak dan memberdayakan 8 Penyuluh Agama Islam Non PNS untuk jemput bola.
Selanjutnya ia menyampaikan juga terkait kotak wakaf yang diberikan Bank Syariat Islam (BSI) Lubuk Sikaping, terus memotivasi masyarakat yang sedang berurusan ke KUA untuk mau berwakaf uang dengan dasar-dasar syariat. Wakaf merupakan ibadah sosial yang. Yusuf|Moentjak
Berita Terkait :
Facebook Comments