Arosuka, SuhaNews. 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Solok tepatnya di tepi jalan Jorong Aie Angek Sunsang Nagari Cupak Kec. Gunung Talang kabupaten Solok pada Senin (26/04) sekira pukul 22.00 wib.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho SH Sik Msi melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid SH kepada media membenarkan penangkapan kedua pelaku di jorong Aia Angek Songsang nagari Cupak tersebut.
dikatakan kasat Narkoba bahwa kejadian itu berawal dari anggota sat res narkoba polres solok mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki sering menyalahgunakan narkotika, setelah informasi serta ciri ciri dan identitas pelaku didapatkan, petugas pun melakukan penyelidikan disekitar nagari Cupak”,imbuh Iptu Amin
Kemudian jelas Amin, petugas mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada di perjalanan dari arah Nagari Koto Anau menuju ke arah Nagari Cupak, tak berselang lama kemudian petugas pun melihat seseorang sedang membawa motor yg sama dengan informasi yg didapat, lantas petugas pun memberhentikan motor pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku berinisial AP (26) yang beralamat Jorong Pasar Baru Nagari Cupak Kec.Gunung Talang Kab. Solok.
“Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku, saat itu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening, dan setelah barang bukti didapatkan, selanjutnya petugas lansung menuju kerumah milik AD, dilokasi rumah pelaku tersebut petugas juga melakukan penangkapan terhadap pelaku TR (27) yang mengaku tinggal di Jorong Jua Gaek Nagari Koto Baru Kec. Kubung Kab. Solok yang juga ada kaitannya dengan tersangka AD.”,pungkasnya.
tersangka TR pun sambung Iptu Amin digeledah dan ditemukan kembali barang bukti lainnya yg berkaitan dengan narkotika,
kemudian keseluruhan barang bukti disita, lalu terhadap ke 2 (dua) orang pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut”,katanya
adapun barang bukti keseluruhan didapat pada 2 tersangka yakni 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening, 1 (satu) kotak rokok marlboro warna merah yang berisikan 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) unit handphone IPhone 7+ warna hitam beserta simcardnya, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Mio Vino warna putih beserta kunci kontaknya”,tutupnya.
reporter ;Â Dedi editor : Moentjak
Berita Terkait :Â Kapolda Sumbar Bina 226 Anggota Terlibat Narkoba
Facebook Comments