spot_img

81 ASN Kemenag Kab. Solok Terima SK Jabatan Pelaksana

Koto Baru, SuhaNews. Sebanyak 81 orang ASN dilingkup Kantor Kemenag Kab. Solok menerima SK Jabatan Pelaksana, Senin (22/3) di aula Hubbul Wathan kantor setempat.

Kasubbag TU Kantor Kemenag Kab. Solok, H. Fuadi Nawawi dalam laporannya menyampaikan bahwa SK Jabatan Pelaksana ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 12 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS pada Kementerian Agama.

BACA JUGA  Lapak DWP Kemenag Bukittinggi Ikut Meriahkan Gerak Jalan Kerukunan

Dijelaskan oleh Kasubbag TU, sebagai dampak dari penerapan PMA ini adalah adanya pegawai yang grednya turun dan ada juga yang naik. Hal ini terjadi setelah dilakukan penyesuaian ijazah dan beberapa hal terkait aturan ini.

Diakhir laporannya H. Fuadi menyebut dari 81 orang yang menerima SK ini, 28 oramg diantaranya mengikuti aturan turun gred. Namun ada juga yang naik 11 orang.

“Selebihnya tetap dalam gred yang sama namun jabatannya menyesuaikan dengan nomenklatur ini,” tutup H. Fuadi.

BACA JUGA  Maling HP, Tukang Las Diamankan Polsek Kuranji Padang

Kepala Kantor Kemenag Kab. Solok H. Alizar menyampaikan bahwa SK Jabatan Pelaksana sebagai impelemntasi dari PMA nomor 12 tahun 2018, adalah salah satu bentuk tanggung jawab pimpinan pada negara dan pada jajarannya.

Karena kalau dibiarkan maka ini akan beresiko pada pimpinan, instansi maupun ASN yang bersangkutan. Maka sebagai tindak lanjutnya terbitkan SK ini.

H. Alizar berharap, SK penyesuaian ini tidak akan menurunkan kinerja, namun menjadi motivasi untuk bangkit agar bisa kembali ke gred semula, salah satunya melalui menambah dan meningkatkan pendidikan.

Tak lupa H. Alizar mengingatkan kembali agar seluruh ASN di jajaran Kemenag kab. Solok untuk mengamalkan ZI WBK WBBM dan Reformasi Birokrasi, yang dimulai dengan peningkatan integritas individu.

03

Usai memberikan pengarahan, H. Alizar dengan didampingi Kasubbag TU H. Fuadi Nawawi menyerahkan SK kepada masing-masing ASN yang dipercaya menduduki jabatan pelaksana baru. Moentjak

Berita Terkait : 

 

Facebook Comments

Google News