DPRD Kota Solok dan Dinas Terkait Tinjau Lokasi Stone Crusher di Gurun Bagan

Solok, SuhaNews – Wakil Ketua DPRD Kota Solok,Efriyon Coneng beserta Anggota DPRD lainnya Rusdi Saleh dan Taufiq Nizam menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pemecahan batu yang diduga mencemarkan udara akibat debu crusher atau penggilingan batu, Selasa (05/09).

Selain anggota DPRD Kota Solok kunjungan tersebut didampingi juga oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edrizal.SH, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),Elvi Basri, Perwakilan Dinas Pertanian serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU.

Baca juga: Peserta Penas Petani dan Nelayan XVI Kunjungi Kebun Buah Kandi Pelajari Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang

Wakil Ketua DPRD, Efriyon Coneng mengatakan bahwa ia bersama anggota DPRD lainnya, menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil dari masyarakat.

Sebelumnya masyarakat memberikan laporan bahwa di jalan Lingkar Utara Kalumpang Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah terdapat aktivitas stone crusher atau kegiatan pemecahan batu yang diduga dioperasikan oleh PT. Rimbo Peraduan di atas lahan sekitar 1 Hektar.

“Diduga usaha ini tidak mengantongi izin untuk mendirikan stone crusher di bekas lahan PT. Lima Prima Jaya tersebut,” ujar Efriyon Coneng.

Sebelumnya, jelas Efriyon Coneng, masyarakat mempertanyakan izin stone crusher atau pemecah batu yang diduga belum memiliki izin tersebut ke pihak Pemerintah Daerah.

Masyarakat menilai semenjak adanya stone crusher atau pemecahan batu di lokasi tersebut memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya salah satunya terjadinya pencemaran udara akibat dari debu proses pemecahan batu. Selain itu lokasi aktivitas stone crusher dan pemecahan batu berdekatan dengan salah satu instlasai Pengolahan Air minum (IPA) Kalumpang yang berjarak hanya beberapa meter dari lokasi tersebut.

“Lokasi tersebut tidak layak untuk dijadikan tempat pemecahan batu karena akan berdampak terhadap udara yang berada di Kawasan Rumah Sakit Daerah yang terdapat di Banda Panduang yang jaraknya sangat dekat dari lokasi,” jelas Efriyon Coneng.

BACA JUGA  Sawahlunto dan Padang Panjang Terima Bantuan Pemprov, Daerah lain Terkendala Data

Menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan ini, DPRD bersama Dinas terkait akan segera melakukan rapat koordinasi serta memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk mengetahui perizinan serta dampak kebisingan dan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh perusahaan pemecah batu tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Elvy Basri mengatakan hingga saat ini DPMPTSP tidak mengetahui proses izin maupun memberikan semacam rekomendasi untuk pengoperasian stone crusher di jalan Lingkar Utara atau kalumpang Gurun Bagan Kelurahan VI Suku atas nama perusahaan PT.Rimbo Paraduan maupun PT. Lima Prima Jaya.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk kepada pimpinan perusahaan Stone crusher terkait perizinannya dan jika memang tidak memiliki izin tentunya kita akan mengambil sikap yang tegas terhadap aktivitas stone crusher tersebut,” jelas Elvy Basri.

Anggota DPRD Kota Solok, Rusdi Saleh dan Taufiq Nizam menjelaskan bahwa Kota Solok menerima segala macam bentuk investasi yang akan dilakukan. Hanya saja seluruhnya harus mengacu kepada aturan hukum yang berlaku.

Terkait telah beroperasinya Stone crusher atau pemecah batu di Kawasan Kalumpang tepatnya di jalan lingkar utara Kota Solok sebaiknya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

“Jika memang tidak memiliki izin untuk mendirikan stone crusher atau pemecah batu sebaiknya dilakukan saja penutupan karena itu dianggap ilegal,” tegas Rusdi Saleh dan Taufiq Nizam.

Rusdi Saleh dan Taufiq Nizam juga menghimbau kepada pelaku usaha industri sebelum berinvestasi di Kota Solok agar mengurus izin terlebih dahulu dan perizinan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan, karena, dokumen lingkungan itu salah satu bentuk acuan untuk pengolahan limbah dan polusi yang ditimbulkan akibat produksi dilokasi atau sekitar Stone crushe.

BACA JUGA  Covid-19 Kabupaten Solok: Warga Yang Sembuh Terus Bertambah

Ia berharap, ada ketegasan sikap dari pihak pemberi izin untuk menegakkan seluruh regulasi yang mengatur tentang hak dan kewajiban pelaku usaha khususnya di Kota Solok.

“Jangan ragu-ragu untuk menolak segala macam permohonan izin apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Rusdi Saleh dan Taufiq Nizam. (Wh/We)

Baca juga: Kapal Tambang Tenggelam Lagi, Ketua DPD Minta Pemda Perhatikan Keselamatan Moda Rakyat

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -